Mahasiswa UPB Desak Sintai Ditutup, Nilai Fungsi Rehabilitasi Sosial Bergeser Jadi Lokalisasi Prostitusi

Mahasiswa UPB Desak Sintai Ditutup, Nilai Fungsi Rehabilitasi Sosial Bergeser Jadi Lokalisasi Prostitusi

Herdianto Sarumaha Ketika memaparkan hasil kajian dan observasi saat RDP dengan Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa 23 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Puluhan mahasiswa Universitas Putera Batam (UPB) mendesak Pemerintah Kota Batam segera menutup kawasan Sintai di Teluk Pandan, Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji. Mereka menilai kawasan yang secara administratif berstatus Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rehabilitasi Sosial Non Panti itu telah lama beralih fungsi menjadi pusat prostitusi terbesar di Kota Batam.

Desakan tersebut disampaikan saat mahasiswa menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Batam pada Selasa (23/6/2026). Dalam pertemuan itu, mahasiswa turut didampingi tokoh agama Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal.

Dalam audiensi tersebut, mahasiswa mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial. Mereka menilai kondisi yang terjadi di kawasan Sintai saat ini tidak lagi sejalan dengan tujuan awal pembentukan kawasan rehabilitasi sosial.

Perwakilan mahasiswa, Herdianto Sarumaha, mengatakan hasil observasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir menunjukkan bahwa masyarakat lebih mengenal Sintai sebagai lokasi prostitusi dibandingkan pusat rehabilitasi sosial.

“Publik mengenal kawasan itu sebagai tempat prostitusi, bukan pusat rehabilitasi,” kata Herdianto.

Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2002 seharusnya dijalankan secara konsisten dan menyeluruh. Ia menilai praktik prostitusi di Batam telah berkembang jauh berbeda dibandingkan saat aturan tersebut pertama kali diterbitkan lebih dari dua dekade lalu.

Saat dikonfirmasi kembali pada Kamis (25/6/2026), Herdianto menegaskan bahwa tuntutan utama mahasiswa tetap mengarah pada penutupan kawasan Sintai. Meski demikian, ia mengakui hasil audiensi bersama DPRD mengarah pada pembahasan revisi atau penyusunan perda baru.

“Kesimpulan audiensi kemarin adalah revisi perda atau membuat perda baru. Tetapi untuk saat ini harusnya tetap menutup Sintai karena implementasi perda tidak berjalan,” ujarnya.

Herdianto merujuk Pasal 8 Ayat (2) huruf c Perda Nomor 6 Tahun 2002 yang mengatur bahwa pusat rehabilitasi sosial non panti akan ditutup setelah dilakukan pengawasan dan pembinaan selama tiga tahun sejak perda diundangkan.

Menurutnya, jika aturan tersebut dijalankan sesuai ketentuan, kawasan Sintai seharusnya sudah ditutup sejak tahun 2005.

“Kalau perda ini dijalankan, seharusnya Sintai ditutup pada tahun 2005. Selain itu, saat ini Sintai juga telah menjadi tempat prostitusi,” katanya.

Ia menilai pemerintah saat ini memiliki dua pilihan, yakni menutup kawasan tersebut karena fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas prostitusi, atau tetap menjalankan aturan yang berlaku tanpa mengubah substansinya.

“Kalau faktanya itu menjadi tempat prostitusi, ya ditutup saja. Tetapi kesimpulan kemarin justru mengarah pada pembuatan perda baru yang menggantikan perda lama,” ujarnya.

Selain menyoroti keberadaan kawasan Sintai, mahasiswa juga mengkritisi sejumlah program layanan yang rutin dilaksanakan di lokasi tersebut, seperti senam mingguan, pelayanan keluarga berencana (KB), hingga pemeriksaan kesehatan berkala.

Menurut Herdianto, program-program tersebut memang merupakan bagian dari layanan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam konteks kawasan yang diduga menjadi pusat prostitusi, fungsi layanan itu dinilai dapat bergeser dari tujuan awalnya.

“Jika dilihat sekilas ini tampak sebagai pelayanan kesejahteraan. Namun dalam ekosistem prostitusi, program KB dan cek kesehatan berpotensi bergeser fungsi menjadi mekanisme untuk menjaga produktivitas perempuan sebagai komoditas bisnis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menyatakan bahwa pemerintah bersama DPRD saat ini tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menggantikan perda lama.

"Perda kesejahteraan sosial namanya. Dan itu sudah masuk pembahasan. Perda yang lama akan diganti dengan yang baru, mengikuti perkembangan zaman," kata Dandis.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :