Penganiayaan Honorer Pemko Batam Masuk Babak Akhir, Terdakwa Akui Jambak dan Tendang Korban

Penganiayaan Honorer Pemko Batam Masuk Babak Akhir, Terdakwa Akui Jambak dan Tendang Korban

Terdakwa Fara Diba Balqis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juni 2026. Terdakwa, mengakui melakukan sejumlah tindakan fisik terhadap korban saat insiden yang terjadi pada September tahun lalu. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap tenaga honorer Pemerintah Kota Batam, Kevina Priscilla, memasuki tahap akhir pembuktian. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (23/6/2026), terdakwa Fara Diba Balqis mengakui melakukan sejumlah tindakan fisik terhadap korban saat insiden yang terjadi pada September 2025 lalu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa itu menghadirkan empat saksi, termasuk korban. Fara yang berstatus tahanan rumah hadir tanpa didampingi penasihat hukum dan memberikan keterangan langsung di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, Fara mengakui sempat menjambak rambut korban sebanyak tiga kali dan menendang bagian perut korban satu kali. Menurut dia, tindakan tersebut dipicu emosinya setelah korban beberapa kali mengunggah foto dirinya di media sosial.

“Korban posting muka saya terus di media sosial,” kata Fara di ruang sidang.

Ia membantah datang ke Kantor Pemerintah Kota Batam untuk mempermalukan korban. Menurut pengakuannya, tujuan kedatangannya hanya untuk berbicara dengan Kevina mengenai persoalan yang terjadi di antara mereka.

“Saya mendatangi kantor Pemko tidak ada berniat mempermalukan. Niat saya hanya ingin mengobrol dengan Kevina,” ujarnya.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai bentuk kekerasan yang dilakukan, Fara menyatakan dirinya menjambak korban dengan “tenaga biasa” dan menendang satu kali. Ia juga mengklaim sempat ditampar oleh korban sebelum membalas.

“Saya menjambak tiga kali. Saya juga menendang bagian perut satu kali. Dia juga menampar saya, saya balas,” katanya.

Perkara tersebut bermula dari insiden pada 10 September 2025 di kawasan Alun-alun Engku Putri, Batam Kota. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, korban yang sedang bekerja di Kantor Pemerintah Kota Batam didatangi dua orang yang kemudian mengajaknya menemui terdakwa di belakang gedung kantor.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa setelah terjadi adu mulut, terdakwa diduga menarik rambut korban hingga terjatuh, memukul bagian belakang kepala secara berulang, mencakar leher, serta menampar pipi kiri korban.

Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada kepala bagian atas, leher, dan jari telunjuk tangan kiri, serta luka lecet pada punggung tangan kiri sebagaimana tercantum dalam visum et repertum Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota.

Korban, Kevina Priscilla, dalam keterangannya membantah pernah membuat janji bertemu dengan terdakwa sebelum kejadian berlangsung.

“Tidak ada chat sama sekali, tidak ada rencana apa pun. Tiba-tiba saya dijemput di kantor saat jam kerja,” ujarnya usai sidang.

Kevina mengaku tidak dapat mengingat secara pasti jumlah pukulan yang diterimanya karena peristiwa berlangsung cepat. Saat itu, kata dia, posisinya sudah dalam keadaan bersimpuh.

“Setelah dijambak, saya merasa dipukul. Posisi saya sudah bersimpuh. Saya hanya lihat ke bawah dan yang saya rasakan banyak pukulan masuk ke badan,” katanya.

Dalam persidangan juga terungkap adanya upaya penyelesaian damai. Fara mengaku pernah menyerahkan uang Rp 25 juta sebagai bagian dari proses perdamaian dan menyampaikan penyesalannya atas peristiwa tersebut.

“Saya menyesal. Saya minta maaf dan pernah memberikan uang Rp 25 juta untuk damai,” ujarnya.

Namun, kesepakatan itu tidak terlaksana. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, uang tersebut kemudian dikembalikan dan proses hukum tetap berlanjut.

Kuasa hukum korban, Arfandi Ahmad, mengatakan upaya perdamaian sempat kembali dibahas melalui perantara pengacara terdakwa. Namun pembicaraan tidak mencapai kesepakatan karena korban menginginkan permintaan maaf secara terbuka.

“Dari pihak korban sudah menolak karena tidak ada permintaan maaf dari terdakwa,” kata Arfandi.

Menurut dia, kliennya merasa telah dipermalukan dan menghendaki pemulihan nama baik selain penyelesaian hukum perkara.

Perkara ini berawal dari laporan yang saling diajukan kedua belah pihak. Fara lebih dahulu melaporkan Kevina pada Mei 2025 atas dugaan penghinaan. Beberapa bulan kemudian, Kevina melaporkan Fara atas dugaan penganiayaan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menutup sidang. Agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum yang dijadwalkan pada 30 Juni 2026.

Usai sidang, terdakwa dan korban sempat berpapasan di ruang persidangan. Keduanya tidak berinteraksi. Fara langsung meninggalkan ruangan, sementara pihak korban menyatakan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :