Bebas Beraktivitas, Korban Penganiayaan di Batam Pertanyakan Pengawasan Tahanan Rumah Terdakwa di Sidang Pengadilan
Saksi Korban, Kevina Priscilla Saat Memberikan Kesaksian di Pengadilan Negeri Batam, Selasa 23 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews - Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Fara Diba Balqis di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa, 23 Juni 2026, memunculkan persoalan baru di luar pokok perkara. Korban, Kevina Priscilla, mempertanyakan pelaksanaan status tahanan rumah yang dijalani terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Mona Lisa dengan anggota Verdian Martin dan Feri Irawan, Kevina menyampaikan keberatannya sebelum memberikan keterangan sebagai saksi korban. Ia mempertanyakan pengawasan terhadap terdakwa yang menurutnya masih dapat beraktivitas di luar rumah meski berstatus tahanan rumah.
"Saya mempertanyakan status tahanan rumah terdakwa. Setahu saya, kalau seseorang ditahan di rumah, seharusnya tidak bebas bekerja atau beraktivitas di luar," kata Kevina dalam persidangan.
Menurut dia, terdakwa masih bekerja hingga awal Juni 2026 dan beberapa kali terlihat berkumpul dengan teman-temannya di luar rumah. Kevina mengaku memperoleh informasi dan bukti yang menurutnya menunjukkan aktivitas terdakwa tidak sejalan dengan status penahanan yang sedang dijalani.
Ia mengatakan telah menyampaikan keberatan tersebut kepada sejumlah pihak. Setelah itu, terdakwa disebut tidak lagi aktif bekerja. "Setahu saya bukan diberhentikan, tetapi hanya cuti," ujarnya.
Majelis hakim belum mengambil sikap atas keberatan tersebut. Ketua Majelis Hakim Mona Lisa menyatakan pengadilan harus terlebih dahulu memverifikasi informasi yang disampaikan sebelum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan tahanan rumah.
"Kami tidak dapat serta-merta mengambil kesimpulan ataupun tindakan tanpa melakukan penelaahan terlebih dahulu," kata Mona Lisa.
Hakim anggota Verdian Martin menegaskan setiap laporan harus didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan. Menurut dia, pengadilan tidak dapat bertindak hanya berdasarkan dugaan atau informasi sepihak.
Meski begitu, majelis memastikan keberatan yang diajukan korban telah dicatat dan akan dipertimbangkan lebih lanjut.
Perkara yang kini memasuki tahap pemeriksaan saksi itu berawal dari peristiwa pada 10 September 2025 di kawasan Alun-Alun Engku Putri, Batam Kota.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, pertemuan antara terdakwa dan korban bermula ketika Kevina didatangi dua orang rekannya di Kantor Pemerintah Kota Batam. Korban kemudian diajak menemui Fara Diba yang telah menunggu di belakang gedung kantor.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa mempertanyakan unggahan foto dirinya di akun Instagram milik korban. Setelah itu, keduanya berpindah ke area belakang panggung Alun-Alun Engku Putri untuk berbicara.
Situasi berubah menjadi cekcok. Menurut jaksa, saat korban hendak meninggalkan lokasi, terjadi adu mulut antara keduanya. Korban kemudian mengucapkan kalimat yang membuat terdakwa emosi.
Jaksa mendakwa Fara Diba menarik rambut korban hingga terjatuh, memukul bagian belakang kepala secara berulang, mencakar leher, serta menampar pipi kiri korban. Keributan baru berhenti setelah warga yang berada di sekitar lokasi datang melerai.
Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami rasa sakit dan terganggu dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Dakwaan juga merujuk pada Visum et Repertum Rumah Sakit Santa Elisabeth Batam Kota Nomor 87/RSE-BTM KOTA/VISUM/IX/2025 tertanggal 12 September 2025. Dalam visum itu, ditemukan luka memar pada kepala bagian atas, leher, dan jari telunjuk tangan kiri, serta luka lecet pada punggung tangan kiri akibat kekerasan benda tumpul.
Komentar Via Facebook :