Warga Batam Lapor ke DPRD, Panti Non Rehabilitasi Sintai Berubah Jadi Lokalisasi

Warga Batam Lapor ke DPRD, Panti Non Rehabilitasi Sintai Berubah Jadi Lokalisasi

Mahasiswa Universitas Putera Batam, saat Audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Batam, Selasa 23 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Puluhan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Putera Batam (UPB) mendatangi Gedung DPRD Kota Batam, Selasa (23/6/2026), untuk mempertanyakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.

Didampingi tokoh agama Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, para mahasiswa menggelar audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Batam. Fokus pembahasan tertuju pada keberadaan UPT Rehabilitasi Sosial Non Panti Sintai di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, yang dinilai tidak lagi berjalan sesuai fungsi awalnya.

Audiensi yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, berlangsung selama hampir dua jam. Dalam forum tersebut, mahasiswa memaparkan hasil observasi lapangan yang dilakukan selama dua bulan terakhir.

Mereka menilai kawasan Sintai yang secara administratif masih berstatus pusat rehabilitasi sosial kini lebih dikenal masyarakat sebagai kawasan prostitusi yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Perwakilan mahasiswa, Herdianto Sarumaha, mengatakan terdapat kesenjangan antara tujuan normatif kebijakan dengan realitas yang terjadi di lapangan.

"Jika secara administratif kawasan itu masih dipahami sebagai pusat rehabilitasi sosial, dalam persepsi publik ia lebih dikenal sebagai kawasan prostitusi yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade," kata Herdianto.

Menurutnya, efektivitas Perda Nomor 6 Tahun 2002 perlu dievaluasi secara menyeluruh karena praktik prostitusi di Batam telah mengalami perubahan signifikan sejak aturan tersebut diterbitkan.

"Prostitusi tidak lagi hanya terpusat pada satu kawasan. Kini berkembang melalui hotel, apartemen, tempat hiburan malam, hingga platform digital dan media sosial," ujarnya.

Karena itu, mahasiswa meminta pemerintah dan DPRD meninjau ulang efektivitas regulasi yang ada, sekaligus menjelaskan indikator keberhasilan program rehabilitasi yang selama ini dijalankan di Sintai.

Herdianto menyebut terdapat dua opsi yang dapat dipertimbangkan pemerintah. Pertama, menutup kawasan tersebut apabila terbukti menjadi pusat prostitusi. Kedua, membentuk regulasi baru yang secara khusus mengatur fungsi rehabilitasi sosial agar berjalan sesuai tujuan awal.

"Kami meminta penjelasan mengenai implementasi perda selama ini. Kalau faktanya itu menjadi tempat prostitusi, ya ditutup saja. Atau dibuat perda khusus yang benar-benar memastikan Sintai menjadi pusat rehabilitasi sosial non panti, bukan tempat prostitusi seperti sekarang," tegasnya.

Sorotan serupa disampaikan mahasiswa lainnya, Wahyu Sinaga. Ia menilai konsep rehabilitasi yang melekat pada Sintai telah kehilangan makna substantif karena yang berkembang justru sebuah ekosistem prostitusi yang terorganisir.

Menurut Wahyu, sejumlah program pelayanan kesehatan yang rutin dilakukan di kawasan tersebut, seperti senam mingguan, pelayanan keluarga berencana, hingga pemeriksaan kesehatan berkala, perlu dievaluasi secara kritis.

"Jika dilihat sekilas ini tampak sebagai pelayanan kesejahteraan. Namun dalam ekosistem prostitusi, program KB dan cek kesehatan berpotensi bergeser fungsi menjadi mekanisme untuk menjaga produktivitas perempuan sebagai komoditas bisnis," katanya.

Ia menegaskan bahwa rehabilitasi sosial seharusnya berorientasi pada pemulihan, pemberdayaan, dan pembekalan keterampilan agar seseorang dapat keluar dari lingkaran prostitusi dan hidup mandiri.

Mahasiswa juga mempertanyakan transparansi pemerintah terkait capaian program rehabilitasi yang telah berjalan selama ini. Mereka meminta data jumlah penghuni yang berhasil keluar dari dunia prostitusi, memperoleh pekerjaan alternatif, serta kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Selain itu, mereka meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran daerah yang dialokasikan untuk operasional dan pembinaan di kawasan tersebut.

"Kita harus memastikan uang rakyat tidak digunakan untuk mendanai sistem yang justru melanggengkan eksploitasi manusia," ujar Wahyu.

Dalam audiensi itu, mahasiswa turut menyinggung adanya dugaan ketergantungan ekonomi, penjeratan utang, hingga informasi mengenai perekrutan dan penyaluran perempuan ke kawasan Sintai. Temuan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.

Romo Paschal yang mendampingi mahasiswa menilai Perda Nomor 6 Tahun 2002 sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.

"Sudah 24 tahun perda itu dibiarkan. Padahal landasannya sudah tidak ada. Sudah perlu dihapus," katanya.

Menurut Romo Paschal, pencabutan regulasi tersebut penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah memberikan ruang yang secara tidak langsung melegitimasi praktik prostitusi.

Menanggapi berbagai masukan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan DPRD bersama pemerintah daerah saat ini tengah menyiapkan regulasi baru untuk menggantikan perda lama.

"Perda kesejahteraan sosial namanya. Dan itu sudah masuk pembahasan. Perda yang lama akan diganti dengan yang baru, mengikuti perkembangan zaman," ujar Dandis.

Mahasiswa berharap evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan Sintai segera dilakukan. Menurut mereka, persoalan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade tersebut tidak hanya menyangkut penegakan aturan, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan perempuan, transparansi kebijakan, serta tanggung jawab negara dalam memutus mata rantai eksploitasi manusia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :