Video Syur Tersebar, Pria 20 Tahun di Bengkong Diringkus Polisi atas Kasus Persetubuhan Anak 17 Tahun, Terancam 9 Tahun Penjara
Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, MSR (20), mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bengkong, Sabtu (20/6/2026). Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah dilaporkan oleh ayah korban atas perbuatannya terhadap anak perempuan berusia 17 tahun di kawasan Coastarina, Sadai. Pelaku kini terancam hukuman 9 tahun penjara.
Batam, Batamnews – Unit Reskrim Polsek Bengkong, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini dilakukan setelah keluarga korban melapor ke polisi, Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 10.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi, S.H., menjelaskan bahwa korban adalah seorang perempuan berinisial JMS (17). Sementara pelaku diketahui bernama MSR (20). Laporan dibuat oleh T (43), ayah kandung korban.
Baca juga: Ibu Sambung di Sagulung Batam Ditangkap, Anak 9 Tahun Dicakar dan Ditinju Hingga Luka Berat
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Kompleks Pertokoan Coastarina, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong.
Kasus ini terbongkar setelah wali kelas korban menerima kiriman video dari pelaku yang memperlihatkan rekaman hubungan badan antara korban dan pelaku. Video itu kemudian disampaikan wali kelas kepada ibu korban melalui telepon pada Jumat, 19 Juni 2026.
Saat itu, ibu korban dihubungi terkait jadwal pengambilan rapor. Dalam pembicaraan tersebut, wali kelas mengabarkan bahwa dirinya menerima video dari pelaku.
Ibu korban lalu menceritakan hal itu kepada suaminya sekitar pukul 21.30 WIB. Sang ayah yang merasa keberatan dengan perbuatan pelaku pun segera melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin langsung Iptu Apriadi bergerak menangkap MSR pada hari yang sama, Sabtu, 20 Juni 2026 pukul 10.30 WIB, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dalam, satu helai tanktop, dan satu helai jaket yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 5 Kg Ganja dan 200 Gram Sabu di Batam
Atas perbuatannya, MSR dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Iptu Apriadi menegaskan, Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak dan akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melapor ke polisi jika mengetahui adanya tindak pidana, melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat.
Komentar Via Facebook :