Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 392 Calon Pekerja Migran Nonprosedural Selama Mei 2026
Petugas Imigrasi Melakukan Pemeriksaan Terhadap Calon Penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Center. (Foto. Batamnews.co.id).
Batam, Batamnews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam terus memperkuat fungsi keimigrasian dalam memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), khususnya terhadap calon pekerja migran yang terindikasi akan bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Sepanjang Mei 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tercatat telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 392 orang yang diduga akan bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa penundaan keberangkatan tersebut dilakukan di sejumlah pelabuhan internasional yang berada di wilayah kerja Imigrasi Batam.
“Pada bulan Mei 2026, Imigrasi Batam telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 392 orang yang terindikasi sebagai calon pekerja migran nonprosedural. Rinciannya, sebanyak 366 orang di Pelabuhan Batam Centre, 23 orang di Pelabuhan Citra Tritunas, dan 3 orang di Pelabuhan Gold Coast Bengkong,” ujar Kharisma, kepada batamnews.co.id, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang berpotensi menjadi korban penempatan kerja ilegal atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kharisma menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah Indonesia, terutama pada jalur-jalur keberangkatan internasional yang kerap digunakan oleh calon pekerja migran menuju negara tujuan.
“Penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara kepada masyarakat. Kami ingin memastikan setiap WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri telah memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi secara maksimal,” katanya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan pengawasan keimigrasian serta menghadirkan pelayanan dan perlindungan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, kami berkomitmen memperkuat pengawasan keimigrasian sekaligus menghadirkan pelayanan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Perlindungan terhadap WNI menjadi salah satu prioritas utama kami,” pungkas Kharisma.
Imigrasi Batam mengimbau masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri agar memastikan seluruh dokumen dan prosedur keberangkatan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari berbagai risiko hukum maupun eksploitasi di negara tujuan.
Komentar Via Facebook :