Dugaan Transaksi Ekstasi di HH Club `Planet 3.0` Batam Terekam Kamera, Netizen Senggol Polda Kepri

Dugaan Transaksi Ekstasi di HH Club `Planet 3.0` Batam Terekam Kamera, Netizen Senggol Polda Kepri

Dalam rekaman, oknum karyawan tersebut tampak berdiri di depan meja KTV untuk menerima dan menghitung sejumlah uang tunai pecahan ratusan ribu rupiah dari seorang pengunjung berbaju hitam. (Foto: tangkapan layar)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews — Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah rekaman video singkat yang memperlihatkan aktivitas peredaran gelap narkotika di dalam sebuah tempat hiburan malam di Kota Batam. Berdasarkan informasi dari media sosial yang beredar, lokasi kejadian diduga kuat berada di HH Club, yang juga dikenal luas sebagai Planet 3.0 Pub & KTV.

Unggahan video tersebut langsung memicu reaksi publik hingga memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera bertindak dengan narasi terbuka.

"Polda Kepulauan Riau monitor, HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV di Batam coba di jenguk dong, seru banget tuh transaksinya," dalam narasi tersebut.

Dalam rekaman video berdurasi singkat tersebut, terlihat jelas bahwa pelaku yang melayani transaksi ini adalah seorang oknum karyawan atau staf internal dari tempat hiburan tersebut.

Pria yang diduga kuat sebagai karyawan itu mengenakan seragam kerja berupa kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dasi, serta masker yang diturunkan ke dagu. Di pinggangnya juga terpasang alat komunikasi Handy Talky (HT) yang biasa digunakan oleh kru operasional lapangan.

Dalam rekaman, diduga oknum karyawan tersebut tampak berdiri di depan meja KTV untuk menerima dan menghitung sejumlah uang tunai pecahan ratusan ribu rupiah dari seorang pengunjung berbaju hitam.

Setelah memastikan jumlah uangnya pas, oknum karyawan tersebut langsung memberikan kode dengan jari, merogoh kantongnya, dan menyerahkan benda kecil yang diduga kuat sebagai pil eksitasi secara langsung kepada konsumen di sofa.

Berdasarkan informasi yang beredar bersamaan dengan potongan video ini, transaksi ilegal yang difasilitasi oleh oknum karyawan tersebut mencakup beberapa jenis varian pil ekstasi (inex) dengan harga per butir sebagai berikut:

  • Inex Merek B29 Orange: Dijual dengan harga Rp700.000,- per butir.
  • Inex Merek Heineken: Dijual dengan harga Rp600.000,- per butir.

Aktivitas yang terekam dalam video tersebut secara jelas melanggar hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena inex/ekstasi masuk ke dalam Narkotika Golongan I, tindakan oknum karyawan dan pembeli tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal berat:

Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika: Mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika: Mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Selain itu, jika pihak manajemen tempat hiburan malam terbukti sengaja membiarkan atau memfasilitasi peredaran ini, mereka juga dapat dikenakan Pasal 148 UU Narkotika terkait penyediaan tempat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang berujung pada pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana.

Bukti visual yang secara gamblang memperlihatkan keterlibatan oknum pekerja dalam memfasilitasi transaksi langsung di dalam area klub kini menjadi sorotan tajam.

Masyarakat mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) dan BNNP Kepri untuk segera turun ke lapangan, menangkap oknum karyawan yang terekam di video, serta melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap manajemen HH Club / Planet 3.0 Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :