Dua Awak Sea Dragon Divonis Berat, Kuasa Hukum Bawa Kasus 2 Ton Sabu ke Kasasi dan Soroti Yurisdiksi Laut Internasional
Weerapat Phongwan Warga Negara Asing (WNA) Asal Thailand di Pengadilan Negeri Batam. Saat itu, ia divonis dengan pidana penjara seumur hidup yang sebelumnya di tuntut hukuman mati oleh JPU, Jumat 7 Maret 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan hukuman berat kepada dua warga negara Thailand yang menjadi awak kapal tanker Sea Dragon setelah terbukti terlibat dalam pengangkutan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.
Meski vonis telah dijatuhkan, perkara tersebut belum berakhir. Tim kuasa hukum kedua terdakwa kini membawa kasus itu ke tingkat kasasi dengan mengangkat isu yang jarang muncul dalam perkara narkotika, yakni yurisdiksi hukum laut internasional.
Kapal Sea Dragon ditangkap aparat gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai pada Mei 2025 di perairan Karimun Anak. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total mencapai 1.995 kilogram atau hampir dua ton.
Barang haram tersebut disimpan di ruang penyimpanan bagian depan kapal dan di dalam tangki bahan bakar. Dalam perkara itu, terdakwa Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara. Sementara rekannya, Weerapat Phongwan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
Namun, kuasa hukum kedua terdakwa, Dominikus Aliando, menilai terdapat aspek hukum internasional yang belum dipertimbangkan secara memadai oleh pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding.
Dalam siaran pers yang diterima Batamnews pada Selasa (23/6/2026), Dominikus menyatakan perkara Sea Dragon tidak semata berkaitan dengan tindak pidana narkotika, tetapi juga menyangkut batas kewenangan Indonesia terhadap kapal asing yang sedang melakukan pelayaran internasional.
“Setiap tindakan penegakan hukum terhadap kapal asing dalam ALKI wajib terlebih dahulu diuji dalam kerangka harmonisasi antara hukum nasional, UNCLOS 1982, dan PP Nomor 37 Tahun 2002. Tanpa pengujian tersebut, tindakan aparat penegak hukum berpotensi keluar dari batas kewenangan yang telah ditentukan oleh hukum internasional,” kata Dominikus.
Menurut dia, Sea Dragon sedang berlayar dari Thailand menuju Filipina dan tidak memiliki tujuan bongkar muat di Indonesia. Kapal itu disebut hanya melintas di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I-A yang merupakan bagian dari jalur pelayaran internasional.
Dominikus berpendapat penghentian, pemeriksaan, hingga penegakan hukum terhadap kapal asing yang melintas di koridor tersebut harus didahului pengujian yurisdiksi yang ketat.
Ia menilai pengadilan belum memeriksa secara menyeluruh sejumlah aspek penting seperti koordinat penangkapan, data GPS, sistem identifikasi kapal (AIS), logbook pelayaran, serta status zona maritim tempat kapal dihentikan.
“Legalitas intersepsi, penghentian, maupun pemeriksaan kapal asing dalam ALKI tidak dapat hanya bertumpu pada hukum pidana nasional, melainkan harus ditempatkan dalam satu kesatuan sistem hukum yang utuh antara hukum internasional yang telah diratifikasi dan hukum nasional pelaksananya,” ujarnya.
Fakta Persidangan Memberatkan Terdakwa
Di sisi lain, fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan rangkaian peristiwa yang memberatkan para terdakwa.
Jaksa mengungkapkan kapal Sea Dragon berangkat dari Thailand pada pertengahan Mei 2025. Saat berada di sekitar perairan Phuket, kapal tersebut menerima 67 kardus dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand.
Kardus-kardus itu kemudian dipindahkan ke dalam kapal dan disimpan oleh para awak. Setelah muatan diterima, bendera Thailand yang terpasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut.
Beberapa hari kemudian, kapal Sea Dragon terdeteksi melintas di perairan Karimun Anak tanpa mengibarkan bendera negara.
Kondisi itu memicu kecurigaan aparat yang kemudian menghentikan kapal untuk pemeriksaan.
Saat kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, petugas menemukan hampir dua ton sabu yang dikemas dalam bungkus teh merek Guanyinwang.
Hasil laboratorium BNN memastikan seluruh barang bukti mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I.
Kasus penyelundupan sabu dengan barang bukti hampir dua ton itu menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah diungkap di wilayah Kepulauan Riau dan kini memasuki babak baru di tingkat kasasi.
Komentar Via Facebook :