Ibu Sambung di Sagulung Batam Ditangkap, Anak 9 Tahun Dicakar dan Ditinju Hingga Luka Berat
Tersangka Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, VJ (38) saat diperiksa penyidik Polsek Sagulung, Minggu 21 Juni 2026 (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews — Seorang anak perempuan berusia 9 tahun, Rahmania Aisyah Lubis, menjadi korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh ibu sambungnya sendiri di sebuah kontrakan kawasan Kavling Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Peristiwa ini terungkap setelah polisi menetapkan seorang perempuan berinisial VJ (38) sebagai tersangka. Penganiayaan terhadap korban diduga berlangsung berulang kali sejak awal Juni 2026, dengan puncak kekerasan terjadi pada 13 Juni lalu yang menyebabkan korban mengalami luka lebam parah di wajah dan tubuh.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan bahwa kasus ini mulai tercium setelah pihak keluarga korban meminta bantuan melalui komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO) Batam pada Jumat, 19 Juni 2026.
Baca juga: Oknum Guru Honorer Anambas Cabuli Murid SD 2 Kali di Ruang UKS, Polisi Tahan FD
"Ayah kandung korban mengirim pesan di grup WhatsApp Komando. Ia meminta bantuan makanan dan biaya pengobatan untuk anaknya yang sakit. Dia juga mengirim video yang memperlihatkan kondisi anaknya," ujar Husnul, Minggu, 21 Juni 2026.
Video itu memicu kecurigaan anggota komunitas. Mereka menilai luka lebam di wajah korban tidak sesuai dengan penjelasan bahwa anak itu terjatuh di kamar mandi. Ketua Komando Batam, Feryandi Tarigan, kemudian memerintahkan anggota untuk mengecek langsung ke lokasi.
"Dari pendalaman di lapangan, ditemukan indikasi kuat bahwa luka itu akibat penganiayaan oleh ibu sambungnya," kata Husnul.
Informasi itu dilaporkan ke Polsek Batu Aji, namun karena lokasi kejadian berada di Sagulung, perkara tersebut dilimpahkan ke Polsek Sagulung pada Sabtu dini hari 20 Juni 2026.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kekerasan terhadap korban bukan terjadi sekali. Pada 7 Juni, korban diduga dipukul menggunakan hanger jemuran. Dua hari kemudian, pada 9 Juni, pelaku kembali memukul korban menggunakan kayu gagang pel.
Namun, kekerasan paling parah terjadi pada 13 Juni 2026. Saat itu, pelaku kehilangan kesabaran karena korban tidak menjaga adik tirinya yang masih berusia dua tahun.
"Korban diminta menjaga adiknya, tetapi dia malah bermain. Pelaku emosi, lalu meninju, meremas muka, dan mencakar korban dengan tangan kosong," ungkap Husnul.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka berat hingga harus menjalani perawatan intensif di RSUD Embung Fatimah Batam.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya hanger, kayu pel, dan sapu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Setelah kejadian pada 13 Juni, keluarga korban dilaporkan pindah dari kontrakan di Kavling Kamboja ke kawasan Marina pada 16 Juni 2026. Pemilik kontrakan, Veronika, mengaku keluarga itu pergi secara diam-diam tanpa memberi tahu.
"Mereka pindah tanpa pamit. Saya tidak tahu kalau ada penganiayaan di sana," kata Veronika.
Kendati demikian, Veronika mengaku sering mendengar keributan antara suami dan istri dari rumah kontrakan tersebut. Bahkan, beberapa tetangga kontrakan sering mendengar tangisan korban pada malam hari.
"Tetangga sering dengar anak itu menangis kesakitan tiap malam. Bahkan katanya dia sering disuruh tidur di luar," ujar Veronika.
Polisi menyatakan bahwa ayah kandung korban, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, tidak berada di rumah saat penganiayaan paling berat terjadi pada 13 Juni. Sang ayah biasanya pulang ke rumah pada pagi hari. Karena itu, statusnya saat ini masih sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, tersangka VJ mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyesal dan mengatakan tindakannya dipicu oleh emosi.
"Saya menyesal. Saya melakukan itu karena emosi," ujar VJ kepada penyidik.
Baca juga: Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 5 Kg Ganja dan 200 Gram Sabu di Batam
Ia juga mengakui bahwa kekerasan terhadap anak sambungnya itu sudah sering dilakukan, dan kejadian pada 13 Juni adalah yang paling fatal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Hingga saat ini, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian kekerasan yang dialami korban.
Komentar Via Facebook :