Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 5 Kg Ganja dan 200 Gram Sabu di Batam

Polda Kepri Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 5 Kg Ganja dan 200 Gram Sabu di Batam

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., saat menyampaikan rilis pengungkapan dua kasus narkotika di Mapolda Kepri, Jumat (19/6/2026). Dalam konferensi pers tersebut, ia memaparkan penangkapan empat tersangka beserta barang bukti sabu seberat 200 gram dan ganja kering lebih dari 5 kilogram yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.

Nurjali

Batam, Batamnews – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika dalam waktu berurutan. Total empat orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 200 gram dan ganja kering lebih dari 5 kilogram.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirresnarkoba Kombes Pol. Suyono.

Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 06.45 WIB. Tim Opsnal Subdit II menangkap seorang perempuan berinisial SF alias F di Ruang Pemeriksaan Lantai 2 Bandara Hang Nadim, Batam.

Baca juga: Honorer SD di Pelalawan Nekat Jadi Perampok Sadis, 22 Kali Tikam Kasir Perempuan, Motifnya Pinjol

Petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 200 gram yang disembunyikan di bagian pakaian tersangka. 

Pada keesokan harinya, Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Subdit III kembali bergerak. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas menangkap tiga tersangka di wilayah Batam, yaitu MF alias F, F alias F, dan MZ.

Dari penangkapan bertahap itu, polisi menyita ganja kering dari sejumlah lokasi penyimpanan dengan total berat mencapai 5.042 gram atau lebih dari 5 kilogram.

"Pengungkapan ini hasil kerja keras personel dan tindak lanjut informasi masyarakat, serta pengembangan jaringan," ujar Kabid Humas.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Baca juga: Buron KDRT Sejak 2025 Akhirnya Ditangkap Polsek Bengkong, Diciduk Saat Turun dari Kapal di Pelabuhan Roro Punggur

Kabid Humas menambahkan, Polda Kepri akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dan pencegahan narkoba. Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 yang siaga 24 jam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :