Soal Urbanisasi, Ketua DPRD Batam: Tak Bisa Dicegah, yang Perlu Diperketat Adalah Pengendalian Penduduk

Soal Urbanisasi, Ketua DPRD Batam: Tak Bisa Dicegah, yang Perlu Diperketat Adalah Pengendalian Penduduk

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin bersama Direktur Intelijen Keamanan (Dirintelkam) Polda Kepulauan Riau, Kombes. Pol. Agung Budi Leksono, saat menerima mahasiswa yang menggelar aksi di DPRD Kota Batam, Kamis 18 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menegaskan arus urbanisasi ke Batam tidak bisa dicegah karena kota ini merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional yang terbuka bagi seluruh warga negara Indonesia.

Menurut Kamaluddin, pemerintah tidak memiliki dasar untuk melarang masyarakat dari daerah lain datang, bekerja, maupun menetap di Batam. Namun, pengendalian administrasi kependudukan tetap perlu dilakukan agar pemerintah memiliki data yang akurat dan mampu memberikan pelayanan publik secara optimal.

"Pertama, kita tidak bisa mencegah datangnya orang luar ke Batam. Batam ini memang untuk orang Indonesia," kata Kamaluddin di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (18/6/2026), usai menerima mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah wacana Pemerintah Kota Batam yang tengah mengkaji pengetatan administrasi bagi pendatang baru sebagai upaya mengendalikan pertumbuhan penduduk dan menjaga ketertiban sosial.

Meski menolak pembatasan masuk bagi pendatang, Kamaluddin menilai pemerintah perlu memiliki sistem pengendalian yang lebih baik melalui regulasi kependudukan yang terintegrasi.

Menurut dia, pembahasan mengenai peraturan daerah terkait kependudukan telah dilakukan untuk memastikan seluruh warga yang tinggal di Batam dapat terdata dengan baik dan memperoleh akses pelayanan publik secara merata.

"Cuma kita perlu adanya pengendalian. Kemarin sudah dibahas tentang perda yang mengatur agar ada pusat data bagi penduduk Kota Batam, sehingga semua bisa mendapatkan pelayanan terbaik di Kota Batam," ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Batam saat ini tengah merumuskan kebijakan baru yang mengharuskan pendatang melengkapi dokumen administrasi tertentu saat mengurus perpindahan domisili.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengungkapkan salah satu opsi yang sedang dikaji adalah kewajiban melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) selain surat pindah dari daerah asal.

"Kami sedang memformulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya para pendatang tidak hanya membawa surat pindah, tetapi juga melengkapi dengan SKCK," kata Amsakar.

Menurut Amsakar, wacana tersebut muncul sebagai respons atas meningkatnya keresahan masyarakat terhadap maraknya aksi pencurian fasilitas umum yang dikenal dengan istilah "rayap besi". Modus kejahatan ini meliputi pencurian penutup drainase, besi konstruksi, hingga kabel milik pemerintah maupun swasta.

Pemerintah Kota Batam menduga sebagian pelaku berasal dari kelompok pendatang yang belum memiliki pekerjaan tetap dan belum terdata secara optimal dalam sistem administrasi kependudukan.

Meski demikian, Amsakar menegaskan kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan dikaji bersama instansi terkait agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi mengenai hak warga negara untuk berpindah dan menetap di wilayah Indonesia.

Isu pengendalian urbanisasi sendiri menjadi perhatian di Batam seiring tingginya pertumbuhan penduduk yang dipicu perkembangan industri dan investasi. Kondisi tersebut menghadirkan berbagai tantangan, mulai dari kebutuhan infrastruktur dasar, penyediaan lapangan kerja, perumahan, hingga peningkatan kualitas layanan publik yang harus mampu mengikuti laju pertumbuhan kota.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu menemukan titik keseimbangan antara menjaga keterbukaan Batam sebagai kota tujuan investasi dan memastikan pertumbuhan penduduk tetap terkendali melalui sistem administrasi yang tertata dan akurat.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :