Diduga Jalankan Aktivitas Keuangan Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Operasi Universal Peak dan BAFI Group
Kantor Bafi Group Indonesia yang beralamat di Glory Green Residence, Blk. A1 No.06, Kibing, Kec. Batu Aji, Kota Batam. Senin, (20/4/2026). (Foto: Jamaludin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengambil tindakan terhadap praktik keuangan yang diduga merugikan masyarakat.
Kali ini, Satgas menghentikan operasional dua entitas, yakni Universal Peak yang menawarkan investasi saham dan saham perdana (IPO), serta BAFI Group Indonesia yang mengklaim dapat membantu menyelesaikan persoalan pinjaman online.
Penghentian kegiatan kedua entitas tersebut diumumkan melalui siaran pers Satgas PASTI pada Rabu (17/6/2026). Selain menghentikan aktivitas usaha, Satgas juga memblokir akses aplikasi dan situs yang digunakan serta menyiapkan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk langkah penindakan lebih lanjut.
Kasus Universal Peak menjadi sorotan karena perusahaan tersebut mengklaim memiliki afiliasi dengan Universal Peak Investment Inc yang disebut-sebut berizin di Colorado, Amerika Serikat. Klaim itu kemudian digunakan untuk menawarkan investasi saham kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI, Universal Peak diduga menghimpun dana masyarakat melalui skema penyetoran deposit untuk investasi saham, termasuk saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Dalam penawarannya, investor dijanjikan mendapatkan alokasi pembelian saham IPO yang disebut mampu menghasilkan keuntungan. Namun, Satgas menemukan indikasi bahwa alokasi saham tersebut bersifat fiktif dan diberikan secara acak kepada para anggota.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usahanya dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Tak hanya itu, aplikasi dan situs yang digunakan perusahaan juga belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pada saat yang sama, Satgas PASTI juga menghentikan aktivitas BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi penyelesaian utang pinjaman online.
Dalam praktiknya, perusahaan tersebut diduga menawarkan pola penyelesaian yang justru berpotensi merugikan konsumen. Pengguna diarahkan untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka. Setelah dana cair, konsumen diminta menunda pembayaran kewajiban, sementara BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang dengan imbalan yang diambil dari sebagian dana pinjaman tersebut.
Satgas menilai pola tersebut berisiko menambah beban utang masyarakat dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi konsumen.
Dalam materi promosinya, BAFI Group Indonesia juga mengklaim sebagai lembaga yang telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun setelah dilakukan verifikasi, Satgas PASTI memastikan klaim tersebut tidak benar.
“BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya,” tulis Satgas PASTI dalam siaran pers yang dikutip Batamnews, Kamis (18/6/2026).
Atas temuan tersebut, Satgas menegaskan telah menghentikan seluruh kegiatan kedua entitas dan memblokir akses aplikasi maupun tautan yang digunakan. Selanjutnya, Satgas akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Satgas PASTI juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Melalui pernyataan tersebut, Satgas kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mencantumkan klaim legalitas yang belum tentu benar.
Masyarakat juga diimbau mewaspadai jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen mengambil utang baru atau sengaja melakukan gagal bayar sebagai bagian dari skema penyelesaian.
Selain itu, Satgas meminta masyarakat tidak langsung mempercayai penggunaan logo maupun klaim izin dari OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi secara mandiri melalui kanal resmi yang tersedia.
Komentar Via Facebook :