Status Lahan 3,5 Hektare di Bengkong Dipertanyakan, Klaim Kepemilikan Masih Simpang Siur
Plang dengan tulisan yang menjelaskan bahwa Sebidang lahan seluas 35.859 meter persegi dengan nomor PL 214.25030785.C1 yang berada di dekat Jalan Pasir Putih, Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, milik Yayasan Mawar Saron Jakarta, Jumat 12 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Status kepemilikan sebidang lahan seluas 35.859 meter persegi di kawasan Jalan Pasir Putih, Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, menjadi sorotan. Lahan yang berada di lokasi strategis tersebut kini memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kepemilikan, batas alokasi lahan, hingga rencana pembangunan rumah ibadah yang diumumkan melalui spanduk di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan area dengan nomor PL 214.25030785.C1 itu telah dipagari seng berwarna biru. Di lokasi juga terpasang plang yang menyatakan lahan tersebut merupakan milik Yayasan Mawar Saron Jakarta.
Dalam plang itu tercantum larangan bagi siapa pun untuk memasuki area maupun mendirikan bangunan di atas lahan tersebut. Larangan tersebut disertai peringatan bahwa tindakan tersebut dapat melanggar Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lahan yang terletak di tepi jalan utama itu sebelumnya ditempati sejumlah warga yang mendirikan rumah liar. Saat proses penertiban dilakukan, sebagian warga sempat menyampaikan penolakan dan meminta solusi tempat tinggal apabila bangunan yang mereka tempati dibongkar. Kini, seluruh bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi telah rata dengan tanah.
Namun, di tengah pemasangan plang tersebut, muncul informasi berbeda mengenai status kepemilikan lahan. Sejumlah sumber menyebut lahan tersebut bukan milik Yayasan Mawar Saron Jakarta, melainkan milik seorang warga yang dikenal dengan nama Willy.
Saat dikunjungi pada Kamis (11/6/2026), area seluas lebih dari tiga hektare itu tampak telah dikelilingi pagar seng. Di salah satu sisi pagar juga terpasang spanduk bertuliskan, "Mohon doa restu, di sini segera dibangun Rumah Ibadah Gereja Mawar Saron Batam."
Sementara itu, dua bangunan usaha masih terlihat berdiri di sisi kiri dan kanan lahan. Pepohonan yang tumbuh di bagian depan area juga masih tampak rindang.
Posisi lahan yang berada tepat di jalur utama kawasan Bengkong membuat nilai ekonominya cukup tinggi. Di seberang lokasi terdapat kawasan Coastarina yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat dengan berbagai tempat usaha kuliner yang ramai dikunjungi setiap hari.
Selain persoalan kepemilikan, pemasangan pagar seng di lokasi juga menjadi perhatian warga sekitar. Beberapa warga mempertanyakan batas pagar yang dinilai melewati area alokasi lahan dan masuk ke ruang milik jalan.
“Seharusnya di belakang. Ini sudah lewat batas. Kemarin ada beberapa warga yang sempat menolak,” ujar seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi.
Menurut warga tersebut, pagar seng itu telah berdiri selama lebih dari tiga bulan.
Untuk memastikan status lahan tersebut, Batamnews telah meminta konfirmasi kepada Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, pada Jumat (12/6/2026). Meski sempat merespons permintaan konfirmasi, hingga berita ini ditulis belum ada penjelasan lebih lanjut yang diberikan.
Di sisi lain, Camat Bengkong Mohammad Fairus R. Batubara mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan resmi terkait pembangunan rumah ibadah di lokasi tersebut.
“Sepertinya itu hanya tulisannya saja. Saya juga sudah melihat di lokasi. Tapi secara pengajuan pemberkasan resmi, belum ada,” kata Fairus.
Sementara itu, Yayasan Mawar Saron Jakarta yang namanya tercantum dalam plang di lokasi justru membantah keterlibatan mereka. Setelah dihubungi pada 12 dan 13 Juni 2026, pihak yayasan akhirnya memberikan tanggapan pada Kamis (18/6/2026).
“Mohon maaf, itu bukan yayasan kami. LBH Mawar Saron merupakan yayasan yang didirikan oleh Hotma Sitompul,” tulis pihak yayasan melalui pesan singkat.
Hingga kini, belum adanya penjelasan resmi dari pihak yang memasang plang maupun dari BP Batam membuat sejumlah pertanyaan terkait status kepemilikan lahan, batas alokasi yang digunakan, serta rencana pembangunan rumah ibadah di kawasan tersebut masih menunggu kejelasan.
Komentar Via Facebook :