Marak Fenomena `Rayap Besi`, Pemko Batam Wacanakan Aturan Wajib SKCK Bagi Pendatang
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.
Batam, Batamnews — Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah menggodok kebijakan memperketat arus urbanisasi ke Pulau Batam. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aksi kriminalitas jalanan dan pencurian material publik yang dikenal luas oleh masyarakat setempat dengan istilah fenomena "rayap besi".
Dalam waktu dekat, setiap pendatang yang ingin menetap di Batam tidak hanya diwajibkan membawa surat pindah jalan, melainkan juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari daerah asal.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengonfirmasi bahwa internal pemerintah daerah bersama sejumlah instansi terkait sedang memformulasikan regulasi ketat tersebut, terutama yang menyasar jalur masuk pelabuhan.
"Kapal itu ya (Kelud jalur masuknya). Kami sedang memformulasikan sebuah kebijakan yang pada intinya kita harapkan para pendatang itu tidak hanya sekedar membawa surat pindah, tapi juga harus melengkapi dengan SKCK," ujar Amsakar, Kamis (18/6/2026).
Fenomena "rayap besi" istilah untuk para pelaku pencurian besi fasilitas umum, penutup selokan, hingga kabel konstruksi dinilai telah meresahkan warga dan merugikan pembangunan kota. Pemko Batam menduga sebagian pelaku merupakan pendatang yang tidak memiliki pekerjaan tetap atau rekam jejak yang jelas.
Amsakar menjelaskan, wacana pengetatan administrasi ini masih dalam tahap pengkajian mendalam. Tim internal Pemko Batam sedang menyelaraskan aturan agar kebijakan ini tidak menabrak regulasi nasional yang lebih tinggi mengenai hak mobilitas warga negara.
"Tapi seberapa jauh regulasi mengaturnya atau seperti apa ketentuannya, ini nanti yang akan dikaji oleh tim di dalamnya. Diskusi yang kami kembangkan di internal, baik di LI (lembaga terkait) maupun di Pemko, supaya nanti surat pindah itu juga disertai dengan SKCK," tambahnya.
Dengan adanya syarat SKCK, Pemko Batam berharap dapat menyaring rekam jejak para perantau secara preventif sebelum mereka menginjakkan kaki di Kota Teh Obeng ini. Jika catatan kepolisian menunjukkan rekam jejak yang bersih, proses perpindahan warga dipastikan berjalan lancar.
"Nah, kalau catatannya baik, dia pindah. Mudah-mudahan (dengan cara ini) tidak menimbulkan problem sosial dan keamanan yang seperti hari ini terjadi di Batam," pungkas Amsakar.
Jika kebijakan ini resmi diketuk palu, Batam akan menjadi salah satu kota di Indonesia yang memberlakukan skrining keamanan paling ketat bagi kaum urban demi menjaga iklim investasi dan kenyamanan masyarakat lokal.
Komentar Via Facebook :