Oknum Guru Honorer Anambas Cabuli Murid SD 2 Kali di Ruang UKS, Polisi Tahan FD
FD (28), oknum guru honorer SD di Kepulauan Anambas, saat dihadirkan penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Kamis (18/6/2026). Ia ditangkap atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya sendiri, SA (12), yang terjadi dua kali di bekas ruang UKS sekolah. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anambas, Batamnews — Seorang oknum guru honorer sekolah dasar berinisial FD (28) di Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap polisi atas dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Aksi bejat itu terjadi di lingkungan sekolah tempatnya mengajar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas membekuk FD di kediamannya pada Rabu, 17 Juni 2026 sore sekitar pukul 16.00 WIB. Kini pelaku resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sadmoko membenarkan penangkapan tersebut.
Baca juga: Tergiur Upah Rp50 Juta per Paket, Dua Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap Polresta Tanjungpinang
"Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres dan per hari ini, Kamis, 18 Juni 2026, resmi dilakukan penahanan," ujar Bambang.
Dari hasil penyidikan awal, perbuatan asusila itu terjadi dua kali di dalam ruangan bekas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di salah satu SD negeri di Kecamatan Siantan Tengah.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban SA (12) datang ke sekolah untuk latihan bernyanyi atas undangan FD. Pelaku lalu menggiring korban ke bekas ruang UKS, memintanya berbaring di atas matras dan menutup mata, kemudian melancarkan aksi cabul.
Setelah itu, FD mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Kejadian kedua terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban kembali ke sekolah untuk latihan menari persiapan acara perpisahan. Namun latihan batal. Saat hendak pulang, FD membujuk korban masuk ke ruang UKS dan mengulangi perbuatannya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban curiga dengan perubahan psikologis anaknya. Ibu korban, NY (40), kemudian melapor ke Mapolres Kepulauan Anambas pada Senin, 15 Juni 2026.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap Pencuri Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Pelaku Positif Narkoba
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya kaus, celana jeans, sweater, dan pakaian dalam.
FD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas tengah mempercepat pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Komentar Via Facebook :