Tergiur Upah Rp50 Juta per Paket, Dua Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap Polresta Tanjungpinang
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, didampingi jajaran personel Satresnarkoba, menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.973,54 gram dan ganja seberat 4.853,05 gram yang berhasil disita dari dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Rabu (17/6/2026). Sebanyak lima orang tersangka diamankan dalam pengungkapan ini.
Tanjungpinang, Batamnews — Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan. Petugas mengamankan lima orang tersangka serta menyita barang bukti ganja dan sabu dalam jumlah besar.
Pengungkapan pertama menargetkan jaringan peredaran ganja. Tiga tersangka diamankan, yakni RS (42), RR (33), dan YM (35).
Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mengamankan RS di Jalan Kijang Lama, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Dari tangannya, ditemukan 25 paket ganja dengan berat bersih 50,82 gram.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap Pencuri Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Pelaku Positif Narkoba
Pengembangan membawa petugas ke RR. Tersangka kedua diamankan pada Minggu, 7 Juni 2026, pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Petugas menyita dua paket ganja seberat 1.100,46 gram.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas menangkap YM di wilayah Tanjungpinang Timur. Dari tersangka ditemukan tiga paket ganja dengan berat bersih 3.701,77 gram.
Berdasarkan pemeriksaan, ganja tersebut diperoleh YM dari seseorang berinisial UC di Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Narkotika dibawa ke Tanjungpinang melalui jalur darat dan laut untuk diedarkan.
Total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 4.853,05 gram atau sekitar 4,8 kilogram.
Pada kasus kedua, petugas mengungkap upaya penyelundupan sabu. Dua tersangka diamankan, yakni BA (49) dan HS (26).
Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 2.973,54 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K, menjelaskan bahwa sabu tersebut dibawa HS dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut menggunakan kapal ikan. Selanjutnya, HS dijemput BA. Rencananya, narkotika akan dibawa ke Jambi atas arahan seseorang berinisial UD yang masih dalam penyelidikan.
"Kedua tersangka dijanjikan upah Rp50 juta untuk setiap paket sabu yang berhasil diantarkan ke tujuan," ujar AKP Lajun.
Baca juga: Modus Transfer Palsu, Pria 29 Tahun di Bintan Ditangkap Usai Tipu Toko Emas Zam-Zam
AKP Lajun menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam generasi bangsa.
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lebih luas dan memburu pihak lain yang terlibat.
Para tersangka saat ini diamankan di Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar Via Facebook :