Polda Kepri Tangkap Pencuri Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Pelaku Positif Narkoba

Polda Kepri Tangkap Pencuri Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Pelaku Positif Narkoba

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia memaparkan kronologi penangkapan pelaku berinisial SF yang mencuri sembilan unit penutup drainase di kawasan Terowongan Pelita, Batam, serta hasil tes urine pelaku yang positif mengandung amfetamin dan metamfetamina.

Nurjali

Batam, Batamnews – Aksi pencurian fasilitas umum di kawasan Terowongan Pelita, Kelurahan Sungai Panas, Batam Kota, berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau. Seorang pelaku berinisial SF diamankan bersama barang bukti.

Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak struktur beton penutup drainase menggunakan palu besi. Rangka besi yang sudah lepas kemudian diangkut dengan becak motor ke rumahnya untuk dijual ke penampung besi tua.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, mengatakan penangkapan ini hasil laporan masyarakat dan penyelidikan Tim Jatanras. 

Baca juga: Rayap Besi Terowongan Pelita Ditahan, Polisi Kembangkan Kasus Pencurian Besi Proyek di Batam

"Tindakan pelaku tidak hanya merugikan secara materi, tapi juga berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan," ujarnya, Rabu, 17 Juni 2026.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, memaparkan, dari tangan pelaku polisi menyita satu becak motor, satu palu besi, rangka besi penutup drainase seberat 10 kilogram, serta pakaian yang dipakai saat beraksi.

Akibat kehilangan sembilan unit penutup drainase, BP Batam mengalami kerugian sekitar Rp6,3 juta.

Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap barang kepentingan umum. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Pelaku “Rayap Besi” Terowongan Pelita Ditangkap Polresta Barelang, Ternyata Warga Sungai Panas

Hasil tes urine menunjukkan SF positif menggunakan amfetamin dan metamfetamina.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar menjaga fasilitas umum dan segera melapor jika melihat aksi serupa. "Fasilitas ini untuk kepentingan bersama. Jangan biarkan ada yang merusak," pungkas Nona.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :