Hanya Segelintir Anggota Hadir, Paripurna Pertanggungjawaban APBD Lingga 2025 Gagal Digelar

Hanya Segelintir Anggota Hadir, Paripurna Pertanggungjawaban APBD Lingga 2025 Gagal Digelar

Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, secara resmi menutup rapat paripurna dan menyatakan penundaan agenda penyampaian Ranperda APBD 2025, Rabu (17/6/2026). Keputusan ini diambil setelah rapat gagal kuorum dengan jumlah peserta legislatif yang hadir hanya 9 orang, jauh dari syarat minimal 13 orang.

Nurjali

Lingga, Batamnews – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga yang sedianya digelar untuk menyampaikan dan menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025, resmi ditunda. 

Rapat yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026 itu gagal dilaksanakan lantaran tidak memenuhi kuorum.

Berdasarkan pantauan di ruang sidang DPRD Lingga, dari total 25 anggota dewan, hanya 9 orang yang terlihat hadir. Mereka adalah Maya Sari, Agus Marli, Yudi Saputra, Yanuar, Samsudi, Riono, Yusra Apriansyah, Pok Yong, dan Ahmad Dulhaq. 

Baca juga: 58 Personel Polres Anambas Dikerahkan Amankan Kunjungan Ustadz Das'ad Latif

Jumlah ini jauh dari syarat kuorum untuk paripurna penyerahan Ranperda yang mewajibkan minimal 13 orang atau 50% plus satu dari total anggota.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, menyampaikan bahwa rapat paripurna terpaksa ditunda dan kewenangan penjadwalan ulang akan diserahkan sepenuhnya kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

"Paripurna akan kami serahkan ke Banmus, karena tidak kuorum dan waktu pelaksanaan belum dapat ditentukan," ujar Maya saat menutup sidang Paripurna, Rabu, 17 Juni 2026.

Meskipun undangan rapat tertera pukul 13.30 WIB dan sejumlah tamu undangan mulai memenuhi ruangan sejak pukul 13.00 WIB, hingga pukul 14.00 WIB, tidak terlihat kehadiran unsur pimpinan eksekutif. 

Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lingga tampak tidak hadir di ruangan. Demikian pula sejumlah kepala Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seperti Kepala Bappenda, Kepala Bapenlitbang, dan Kepala DPKAD, yang juga tidak terlihat.

Kehadiran di pihak eksekutif hanya diwakili oleh Asisten dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta aparatur desa. Kondisi ini turut mempengaruhi jalannya agenda paripurna.

Isu mengenai ketidakhadiran anggota dewan yang massif ini diduga kuat berkaitan dengan dinamika internal DPRD Lingga yang sedang memanas. Sejumlah sumber menyebutkan adanya "krisis kepercayaan" terhadap Sekretaris DPRD dan kepemimpinan Ketua DPRD. 

Mereka dinilai tidak mencerminkan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan, terutama yang berkaitan dengan pembayaran dan hak-hak anggota dewan yang dinilai tidak transparan dan tidak berkeadilan.

Baca juga: Data SPMB Diduga Bocor, Kadiskominfo Batam: Orang Tua Tak Perlu Panik, Pendaftaran Tetap Aman

Pembatalan paripurna ini bukan hanya menggambarkan adanya persoalan serius di internal legislatif, namun juga menjadi sinyal kuat memburuknya hubungan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga. 

Ketidakhadiran hampir seluruh unsur pimpinan eksekutif pada agenda penting ini menunjukkan bahwa koordinasi antara kedua lembaga sedang dalam kondisi yang tidak harmonis.

Rapat paripurna dijadwalkan ulang setelah Banmus DPRD Lingga menentukan hari dan tanggal baru yang disepakati. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan agenda tersebut akan digelar kembali.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :