Digelapkan Rp340 Juta Uang Tagihan Telur, Sopir Toko Apio Diadili di PN Batam

Digelapkan Rp340 Juta Uang Tagihan Telur, Sopir Toko Apio Diadili di PN Batam

Dua Orang Saksi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara yang menjerat Lue Tong alias Atong, sopir sekaligus petugas distribusi dan penagihan di Toko Apio. Ia didakwa menggelapkan uang hasil penjualan telur hingga ratusan juta rupiah, Rabu 17 Juni 2026 (Jamaluddin/Batamnews)

Nurjali

Batam, Batamnews – Kepercayaan pemilik Toko Apio terhadap karyawannya berakhir di meja hijau. Lue Tong alias Atong, sopir sekaligus petugas distribusi dan penagihan, didakwa menggelapkan uang hasil penjualan telur senilai Rp340,88 juta. 

Sidang ketiga perkara nomor 366/Pid.B/2026/PN Btm digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu, 17 Juni 2026.

Atong bekerja di Toko Apio sejak Januari 2024. Tugasnya bukan hanya mengantar telur, tetapi juga menerima pesanan dan menagih pembayaran dari pelanggan. Uang hasil tagihan itu wajib disetorkan ke pemilik toko.

Baca juga: Enam Tersangka Kecelakaan Kerja PT ASL Shipyard Segera Disidang di PN Batam

Modusnya sederhana. Setelah telur diterima pelanggan, nota putih disimpan sebagai dasar penagihan. Seminggu kemudian, nota itu diberikan ke Atong untuk menagih pembayaran. Namun, jaksa menduga Atong tidak menyetorkan uang dari sejumlah pelanggan. Ia beralasan pemilik toko pelanggan sedang tidak ada atau tokonya ramai.

Kecurigaan muncul setelah pihak toko memeriksa langsung ke pelanggan. Ternyata, pelanggan mengaku sudah melunasi pembayaran ke Atong. Dari sinilah terungkap kerugian mencapai Rp340,88 juta.

"Suami saya sebagai kasir percaya sama terdakwa. Jadi kami tidak curiga," kata salah seorang saksi di persidangan.

Menurut saksi, omzet normal penjualan telur mencapai Rp1 miliar. Namun, kerugian dihitung dari transaksi di empat toko pelanggan senilai lebih dari Rp300 juta. Pengungkapan kasus terjadi setelah perayaan Imlek 2026. Sebelumnya, tidak ada kecurigaan karena hubungan kerja sudah berlangsung lama.

Baca juga: Fakta Baru Sidang Dwi Putri: Saksi Ungkap CCTV Mess Dicopot atas Perintah Papi Charles

Jaksa Aditya Syaummil Patria dan Gustirio Kurniawan mendakwa Atong secara alternatif dengan Pasal 488, Pasal 486, atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Barang bukti berupa belasan nota penjualan dan satu ponsel milik terdakwa turut diajukan.

Sidang dipimpin majelis hakim Muhammad Eri Justiansyah. Agenda berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain, kemudian pemeriksaan terdakwa dan pembuktian berikutnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :