Diduga Eksploitasi Satwa Dilindungi, Wahana Mini Aquarium di Nongsa Batam Tuai Sorotan

Diduga Eksploitasi Satwa Dilindungi, Wahana Mini Aquarium di Nongsa Batam Tuai Sorotan

Sebuah destinasi wisata edukasi buatan lokal yang dikenal sebagai Pantai Nemo Aquarium Mini Batam atau yang juga melabeli diri sebagai Sea World Gallery Batam, kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Sebuah destinasi wisata edukasi buatan lokal yang dikenal sebagai Pantai Nemo Aquarium Mini Batam atau yang juga melabeli diri sebagai Sea World Gallery Batam, kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Destinasi yang berlokasi di kawasan Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat terkait dugaan penangkaran satwa dilindungi secara ilegal.

Tempat rekreasi ini awalnya menarik perhatian publik karena menawarkan akses liburan murah meriah. Dengan tarif tiket masuk sebesar Rp 10.000 per orang (di luar biaya parkir), pengunjung sudah dapat melihat berbagai koleksi biota laut di dalam area aquarium indoor.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, wahana ini memamerkan beragam jenis ekosistem laut, mulai dari terumbu karang hidup, ikan nemo (clownfish), ikan lepuh, belut laut, bintang laut, kepiting (rangkak), hingga beberapa jenis hiu berukuran besar dan kecil.

Pengelola bahkan membuat dekorasi tematik seperti 'Rumah Spongebob' untuk memikat pengunjung anak-anak. Sebelum keluar, pengunjung diwajibkan untuk mencuci tangan di area yang telah disediakan.

Meski menawarkan hiburan yang terjangkau, kehadiran tempat ini nyatanya memicu kritik keras dari sebagian warga Batam. Terdapat keresahan mendalam mengenai keberadaan satwa yang dilindungi undang-undang di dalam fasilitas komersial tersebut.

Dalam laporan warga, mereka meminta agar dugaan pelanggaran ini segera ditindaklanjuti oleh otoritas berwenang. Warga menyoroti adanya satwa jenis penyu yang ditangkap, dimasukkan ke dalam aquarium, dan dipertontonkan demi keuntungan komersial individu.

"Tolong viral kan min, penyu ditangkap, dimasukin aquarium, dipertontonkan demi kebutuhan komersial individu, jelas-jelas ini dilindungi dan ilegal..." ujar salah satu warga Batam.

Lebih lanjut, warga mendesak agar instansi pemerintah terkait, seperti Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) atau Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi Pantai Nemo tersebut.

Warga berharap satwa dilindungi yang terkurung itu dapat segera dievakuasi dan dilepaskan kembali ke habitat aslinya.

"Mohon dinas terkait sidak dan lepas liarkan penyu tersebut," tambahnya.

Sebagai informasi, seluruh jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pemanfaatan satwa dilindungi untuk kepentingan publik atau tempat wisata harus memenuhi standar lembaga konservasi resmi yang mengantongi izin sah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), demi menjamin kesejahteraan satwa (animal welfare).

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :