Kantor LIRA Rusak Usai Demo Warga Pulau Kasu, Yusril Koto Siap Lapor ke Polda Kepri
Sekitar Seribu Masyarakat dari Kecamatan Belakang Padang menggelar aksi didepan Kantor DPW LIRA KEPRI Kota Batam, Senin 15 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Polemik proyek penataan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, kini memasuki babak baru.
Setelah kantor Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepulauan Riau menjadi sasaran aksi demonstrasi yang berujung perusakan, organisasi tersebut memastikan akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Gubernur LIRA Kepulauan Riau, Yusril Koto, mengatakan pihaknya akan melaporkan dugaan tindak perusakan yang terjadi saat aksi demonstrasi pada Senin (15/6/2026) lalu ke Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
"Hari ini saya masih di luar kota. Besok kami ke Polda membuat laporan dugaan pengrusakan," kata Yusril kepada Batamnews, Rabu (17/6/2026).
Menurut Yusril, saat ini tim penasihat hukum LIRA masih menyiapkan berbagai dokumen dan bukti pendukung sebelum laporan resmi disampaikan kepada penyidik.
Ia menilai aksi yang awalnya merupakan penyampaian pendapat di muka umum telah berubah menjadi tindakan anarkistis karena berakhir dengan perusakan fasilitas kantor organisasi.
"Demonstrasi kemarin itu sudah berubah menjadi anarkistis, bukan lagi menyampaikan pendapat," ujarnya.
Akibat insiden tersebut, sejumlah bagian kantor LIRA mengalami kerusakan. Kaca bangunan pecah akibat lemparan batu, sementara sejumlah atribut organisasi dicopot dan dibakar oleh sebagian peserta aksi.
Karena itu, LIRA berencana meminta kepolisian mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi perusakan tersebut.
"Kami akan laporkan masyarakat yang melakukan pengrusakan," tegas Yusril.
Aksi demonstrasi tersebut dipicu oleh polemik proyek penataan PSU senilai Rp4,2 miliar di RW 04 Pulau Kasu yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026.
Sebelumnya, Yusril melalui media sosial mengkritisi proyek tersebut. Ia menyebut adanya dugaan "proyek siluman" dan mempertanyakan transparansi pelaksanaannya.
Belakangan, LIRA kembali mengungkap dugaan baru. Berdasarkan pengakuan seorang pemasok material bangunan bernama Rudy Widjaya, pekerjaan fisik proyek disebut telah dimulai sejak September 2025, jauh sebelum proses pengadaan dinyatakan selesai dan kontrak ditandatangani.
Yusril menilai apabila dugaan tersebut terbukti, pelaksanaan proyek berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun hingga kini, seluruh dugaan tersebut masih merupakan klaim sepihak dari LIRA dan belum mendapatkan tanggapan resmi dari instansi pemerintah maupun pihak-pihak yang disebut.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari warga Pulau Kasu dan sejumlah pulau lain di Kecamatan Belakang Padang. Pada Senin (15/6/2026), hampir seribu warga mendatangi kantor LIRA di Batam Kota.
Massa menuntut Yusril meminta maaf karena dianggap telah menyampaikan narasi yang mencemarkan nama baik masyarakat Pulau Kasu. Dalam aksi itu, sebagian demonstran melempari kantor dengan batu hingga memecahkan kaca bangunan, mencopot atribut organisasi, lalu membakarnya.
Usai berunjuk rasa di kantor LIRA, sebagian massa melanjutkan aksi ke Polresta Barelang untuk melaporkan Yusril atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan yang dipersoalkan.
Menanggapi laporan tersebut, Yusril membantah telah menghina masyarakat Pulau Kasu. Ia menegaskan kritik yang disampaikannya semata-mata ditujukan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah dan bukan ditujukan kepada warga.
Komentar Via Facebook :