Waspada Penadah! Kapolda Kepri Tegas Larang Pengusaha Barang Bekas Terima Hasil Kejahatan di Batam

Waspada Penadah! Kapolda Kepri Tegas Larang Pengusaha Barang Bekas Terima Hasil Kejahatan di Batam

Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin menandatangi kesepakatan bersama dalam acara silaturahmi yang digelar di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Mapolresta Barelang, Senin, 15 Juni 2026. 

Nurjali

Batam, Batamnews - Maraknya pencurian besi tua dan material fasilitas umum di Kota Batam membuat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) angkat bicara. Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, secara tegas memperingatkan para pelaku usaha scrap atau barang bekas agar tidak menampung hasil kejahatan.

Peringatan keras itu disampaikan dalam acara silaturahmi yang digelar di Rupatama Wicaksana Laghawa Lantai 3 Mapolresta Barelang, Senin, 15 Juni 2026. 

Acara tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan Kota Batam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran BP Batam, dan sekitar 60 pelaku usaha barang bekas serta penampung rongsokan.

Baca juga: Rayap Besi Terowongan Pelita Ditahan, Polisi Kembangkan Kasus Pencurian Besi Proyek di Batam

Kapolda menyampaikan bahwa pencurian material logam dan fasilitas umum sudah menjadi perhatian serius. Pasalnya, aksi ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat.

"Pencurian rayap besi tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga berdampak terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta berpotensi merusak infrastruktur vital. Beberapa waktu lalu terjadi pencurian kabel lampu traffic light yang dapat memicu kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas yang berpotensi menimbulkan korban jiwa," ujar Asep, Selasa, 16 Juni 2026.

Dalam kesempatan itu, Kapolda meminta agar para pengusaha scrap lebih selektif dalam menerima barang bekas. Ia menekankan pentingnya memastikan asal-usul barang yang diperjualbelikan jelas dan tidak berasal dari hasil tindak kejahatan.

"Kami mengimbau para pelaku usaha agar berhati-hati dalam menerima maupun membeli barang bekas. Pastikan asal-usulnya jelas. Polda Kepri akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur terhadap pelaku pencurian maupun pihak yang membeli atau menampung hasil kejahatan tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum. Salah satu langkahnya adalah dengan pemasangan CCTV di sejumlah titik strategis.

"Kami terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan pemasangan CCTV di sejumlah lokasi strategis untuk mencegah pencurian fasilitas umum. Kami juga mengapresiasi Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap 10 laporan polisi terkait kasus pencurian fasilitas umum di Kota Batam," kata Amsakar.

Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, turut mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian rayap besi yang terjadi di kawasan Terowongan Pelita.

"Maraknya pencurian kabel dan material logam telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena menyebabkan terganggunya penerangan pada sejumlah fasilitas umum. Kami berharap para pelaku usaha barang bekas tidak menerima ataupun memperjualbelikan kabel maupun besi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.

Dalam sesi diskusi yang berlangsung hangat, para pelaku usaha barang bekas dan penampung rongsokan menyambut baik kegiatan tersebut. Mereka menilai acara ini menjadi wadah komunikasi dan koordinasi yang penting untuk mencegah peredaran barang hasil kejahatan.

Menanggapi berbagai pertanyaan dari pelaku usaha, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku maupun penadah hasil pencurian fasilitas umum.

"Kami akan menindak tegas pelaku maupun penadah yang terlibat dalam tindak pidana pencurian fasilitas umum di Kota Batam sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Ronni.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian juga mengingatkan para pelaku usaha agar memahami karakteristik barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca juga: Pelaku “Rayap Besi” Terowongan Pelita Ditangkap Polresta Barelang, Ternyata Warga Sungai Panas

"Apabila menemukan atau mencurigai adanya pihak yang menjual barang hasil pencurian, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat dilakukan langkah penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ditutup dengan penandatanganan fakta integritas oleh para pelaku usaha barang bekas, penampung rongsokan, dan instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan pelaku usaha guna menekan tindak pidana pencurian fasilitas umum yang selama ini merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :