Gakkum Kemenhut Turun Tangan Usut Penimbunan Hutan Produksi di Bawah Jembatan Dompak Tanjungpinang
Lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) bawah Jembatan I Dompak, Tanjungpinang, tampak telah rata ditimbun, Jumat (13/06/2026). Padahal, berdasarkan pengakuan Lurah Dompak, belum ada izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Aktivitas ini kini terancam sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Tanjungpinang, Batamnews – Dugaan pembukaan dan penimbunan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di bawah Jembatan I Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, kini masuk radar serius Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan pihaknya akan segera bergerak. Langkah pertama yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.
"Terima kasih atas informasinya. Kami akan pelajari masalah ini dan cek lapangan bersama instansi terkait. Kami segera meminta data dan informasi dari BPKH dan DLHK Kepri," ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin, 15 Juni 2026.
Baca juga: Kasus Penimbunan Hutan Dompak Diambil Alih Polisi, Komisi III DPRD Tanjungpinang Batalkan RDP
Menurut Hari, koordinasi ini penting untuk mengumpulkan data dan informasi sebelum timnya turun ke lapangan melakukan tindakan.
Soal kabar bahwa kasus ini juga tengah ditangani Polresta Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hari tak mempermasalahkan. Justru sebaliknya, ia membuka pintu kolaborasi.
"Tidak ada masalah, kita bisa berkolaborasi dan memperkuat hasil penyelidikan kepolisian dan kejaksaan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, mengungkapkan kasus ini sudah ditangani kejaksaan dan kepolisian setempat. Ia menyebut sejumlah pihak bahkan sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun hingga kini, publik belum mengetahui perkembangan perkara tersebut. Belum ada informasi resmi siapa saja yang diperiksa, berapa jumlah saksi, dan bagaimana hasil penyelidikan sementara.
Situasi ini membuat Ketua DPD KNPI Kota Tanjungpinang, Dimas Prayoga, angkat bicara. Ia menilai masyarakat berhak tahu perkembangan kasus yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan alih fungsi kawasan pesisir itu.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun sampai hari ini masyarakat belum mengetahui sejauh mana perkembangannya. Sudah berapa orang dan siapa saja yang diperiksa, serta bagaimana hasil penyelidikannya belum disampaikan secara terbuka,” kata Dimas.
Ia mengingatkan bahwa keterbukaan informasi penting agar tak muncul spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik, kata dia, butuh kepastian bahwa hukum tetap ditegakkan.
“Jangan sampai muncul persepsi kasus ini mandek. Masalahnya bukan sekadar penimbunan mangrove, melainkan status lahan yang diduga kuat masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Dimas berharap Polresta Tanjungpinang bisa membuka progres terbaru ke publik tanpa mengganggu substansi penyelidikan.
Baca juga: Lahan Timbunan di Bawah Jembatan I Dompak Ternyata Hutan Produksi, Pelaku Terancam Pidana
“Jika memang masih berproses, sampaikan sudah sampai tahap mana. Minimal publik tahu bahwa perkara ini ditangani secara serius dan tidak berhenti di tengah jalan,” tegasnya.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi perkembangan penyelidikan kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons atau keterangan resmi.
Komentar Via Facebook :