Kasus Penimbunan Hutan Dompak Diambil Alih Polisi, Komisi III DPRD Tanjungpinang Batalkan RDP

Kasus Penimbunan Hutan Dompak Diambil Alih Polisi, Komisi III DPRD Tanjungpinang Batalkan RDP

Lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) bawah Jembatan I Dompak, Tanjungpinang, tampak telah rata ditimbun, Jumat (13/06/2026). Padahal, berdasarkan pengakuan Lurah Dompak, belum ada izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Aktivitas ini kini terancam sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews – Rencana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang terkait polemik penimbunan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di bawah Jembatan I Dompak resmi dibatalkan.

Pembatalan ini terjadi setelah kasus dugaan perusakan lingkungan tersebut masuk tahap penyelidikan oleh Polresta Tanjungpinang.

Ketua Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Novaliandri Fathir, mengatakan pihak legislatif memilih menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Lahan Timbunan di Bawah Jembatan I Dompak Ternyata Hutan Produksi, Pelaku Terancam Pidana

"Kasus ini sudah ditangani aparat penegak hukum. Informasi yang kami dapatkan, RT, RW, dan Lurah juga sudah dipanggil," ujar Fathir, Minggu, 14 Juni 2026.

Menurutnya, dengan adanya proses hukum tersebut, agenda RDP yang sebelumnya sempat diwacanakan menjadi tidak relevan lagi untuk dilaksanakan.

Sebelumnya, Kelurahan Dompak membeberkan bahwa pemilik lahan belum mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) maupun izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Area di bawah Jembatan I Dompak itu sempat memicu keresahan warga. Penyebabnya, adanya pembabatan mangrove di kawasan hutan dan perubahan bentang alam pesisir secara sepihak.

Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, aktivitas mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah tanpa izin merupakan pelanggaran pidana berat.

Baca juga: Jadwal dan Rangkaian Acara Kemilau Nusantara Kepri 2026: Parade Budaya Jadi Pembuka di Tanjungpinang

Pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pembukaan lahan atau penimbunan kawasan hutan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Hingga saat ini, belum ada perkembangan perkara yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Publik kini menunggu transparansi dan kepastian hukum dari Polresta Tanjungpinang terkait hasil penyelidikan dugaan perusakan kawasan hutan negara ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :