Lahan Timbunan di Bawah Jembatan I Dompak Ternyata Hutan Produksi, Pelaku Terancam Pidana
Lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) bawah Jembatan I Dompak, Tanjungpinang, tampak telah rata ditimbun, Jumat (13/06/2026). Padahal, berdasarkan pengakuan Lurah Dompak, belum ada izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Aktivitas ini kini terancam sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Tanjungpinang, Batamnews – Ada yang tak beres di bawah Jembatan I Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Pohon-pohon mangrove di kawasan pesisir itu ditebas. Lalu tanah pun ditimbun. Alat-alat berat lalu lalang mengubah wajah pantai.
Warga bertanya-tanya. DPRD ikut menyorot. Aparat penegak hukum dan pemda pun turun tangan. Apa kegiatan ini punya izin? Itulah yang masih menjadi tanda tanya besar hingga kini.
Belakangan, terungkap fakta yang lebih serius. Lurah Dompak, Ardiansyah, buka suara. Menurut peta tata ruang, lokasi yang ditimbun itu ternyata terbagi dua: sebagian kawasan perumahan, dan sebagian lagi—masuk Hutan Produksi Tetap (HP).
Baca juga: Hindari Silo Data! Teguh Susanto: Jangan Banyak Aplikasi Pemerintah Jika Tidak Terintegrasi
Ardiansyah memperkirakan, area hutan yang ditimbun mencapai 4.000 meter persegi. Namun, sepanjang pengetahuannya, tidak ada izin dari Kementerian Kehutanan. Tidak ada dokumen bernama Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Juga tidak ada tanda-tanda pelepasan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Tanjungpinang.
"Sampai saat ini saya tidak ada menerima informasi terkait adanya PPKH di lokasi itu," ujar Ardiansyah, Sabtu, 13 Juni 2026.
Lantas, apa konsekuensinya? Bagi siapa pun yang nekat mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, hukum sudah mengatur ancamannya tegas.
Merujuk pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 78, pelaku penimbunan ilegal di kawasan hutan tanpa PPKH terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun. Tak hanya itu, denda yang dibayangkan pun fantastis paling banyak Rp5 miliar.
Bahkan, jika kerusakan yang ditimbulkan meluas dan berdampak besar pada lingkungan pesisir, hukuman itu bisa bertambah berat.
Baca juga: Wamen Giring Dukung Penuh Pembangunan Museum dan Tugu Bahasa di Pulau Penyengat
Ardiansyah sendiri mengaku, pihak kelurahan hanya bisa mengimbau agar warga memanfaatkan lahan sesuai aturan.
"Kami hanya menghimbau agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai tata ruang yang ada," katanya.
Namun, imbauan kini tak lagi cukup. Kasus ini kini memasuki babak baru dari polemik lingkungan, bergulir menjadi persoalan pidana. Semua mata kini tertuju pada proses penegakan hukum. Apakah kawasan hutan yang ditimbun itu akan dibiarkan, atau ada yang dimintai pertanggungjawaban? Waktu yang akan menjawab.
Komentar Via Facebook :