Kejagung Ungkap Fakta: Motor Listrik MBG Belum Dirakit, BGN Sudah Bayar Lunas

Kejagung Ungkap Fakta: Motor Listrik MBG Belum Dirakit, BGN Sudah Bayar Lunas

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, memberi keterangan pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Ia mengungkap modus korupsi pengadaan motor listrik MBG, di mana BGN disebut telah membayar lunas 100% kepada vendor padahal motor belum dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sebuah fakta ganjil dalam pengadaan motor listrik untuk program MBG. Badan Gizi Nasional (BGN) disebut sudah membayar lunas kepada vendor, padahal motor listrik itu belum juga dirakit.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026.

"Pembayaran 100 persen sudah diberikan, tapi barangnya belum ada," ujar Syarief mengawali penjelasannya.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi MBG dari Swasta

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka. Andri diduga bermain kucing-kucingan dengan pihak BGN demi memenangkan proyek pengadaan motor listrik.

Padahal, PT YAT disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor. Perusahaan itu bahkan belum punya dealer dan bengkel yang beroperasi aktif.

"AM pun diduga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan," kata Syarief.

Tidak hanya itu, Andri juga diduga mendekati pihak BGN untuk mengatur proses pengadaan, termasuk melakukan markup harga. Namun, Kejagung belum merinci berapa besaran kenaikan harga untuk setiap unit motor listrik.

"AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," tegas Syarief.

Yang lebih mencolok, Andri diduga melawan hukum dengan menerima pembayaran 100 persen dari BGN. Padahal motor listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasinya tidak sesuai standar.

Syarief menjelaskan, pembayaran itu seolah-olah sah karena ada berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," ujarnya.

"Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," tambah Syarief.

Baca juga: MBG Berhenti di SMAN 3 Batam: 200 Porsi Makanan Terbuang Setiap Hari, Sekolah Minta Anggaran Dialihkan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG. Mereka adalah:

  1. Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
  2. Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
  3. Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
  4. Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony)

Kejagung menduga ada sejumlah penyimpangan, mulai dari afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG hingga markup pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Dalam perkembangan kasus, Sony Sonjaya diketahui mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama. Bahkan, Sony disebut telah menyebutkan 26 nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :