Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Jambret iPhone 14 di Batam, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti

Tim Gabungan Ringkus Dua Pelaku Jambret iPhone 14 di Batam, Ancaman 9 Tahun Penjara Menanti

Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, berhasil ditangkap hanya sekitar tiga jam setelah kejadian, Rabu (10/6/2026) sore.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Gerak cepat jajaran kepolisian membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang beraksi di kawasan Komplek Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, berhasil ditangkap hanya sekitar tiga jam setelah kejadian, Rabu (10/6/2026) sore.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial LM (30) dan DS (24). Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang setelah menerima laporan dari korban.

Peristiwa jambret itu terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban tengah mengendarai sepeda motor untuk pulang ke rumah. Ketika melintas di kawasan Komplek Nusa Jaya, korban tiba-tiba dipepet dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Dalam hitungan detik, salah seorang pelaku mengambil satu unit iPhone 14 warna gold milik korban yang berada di dalam tas sandang. Menyadari telepon genggamnya dirampas, korban berusaha mengejar pelaku. Namun nahas, korban terjatuh dan kehilangan jejak para pelaku.

Setelah kejadian, korban mendapat bantuan dari warga sekitar sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Batam Kota.

Mendapat laporan itu, Tim Gabungan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan serta memburu pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil pada malam harinya. Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Bengkong. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan berarti.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 14 warna gold milik korban.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan di lapangan.

“Terungkapnya tindak pidana curas ini setelah Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan,” ujar Iptu Rahmat, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi jambret terhadap korban. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Batam Kota untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya, LM dan DS dijerat Pasal 479 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Para pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Iptu Rahmat.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama ketika membawa barang berharga, serta segera melapor apabila menjadi korban maupun menyaksikan tindak kejahatan di jalan raya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :