10 Kali Tertunda! Sidang Zul Amri di PN Batam Kembali Diundur, Majelis Hakim Tunggu Saksi dari Luar Negeri
Terdakwa Zul Amri saat menjalani sidang dugaan penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Rabu, 10 Juni 2026. (Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews – Sidang perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dengan terdakwa Zul Amri kembali tertunda. Padahal, sidang yang digelar di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Batam, ini semestinya memasuki tahap pembuktian.
Ini adalah penundaan kesepuluh sejak perkara bergulir pada 9 Maret 2026. Alih-alih mendengarkan pembuktian dari terdakwa, majelis hakim memutuskan memberi tambahan waktu satu pekan.
"Kita kasih kesempatan sekali lagi kepada terdakwa. Satu minggu. Tanggal 17 kita lanjut lagi untuk persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah.
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Batam, Korban Soroti Status Tahanan Rumah Terdakwa yang Bebas Beraktivitas
Penundaan terjadi setelah penasihat hukum terdakwa menyampaikan keinginan menghadirkan seorang saksi yang berada di luar negeri. Majelis hakim pun menyarankan agar mekanisme menghadirkan saksi tersebut dikonsultasikan ke KBRI setempat.
Perkara ini bermula dari upaya pemberangkatan dua calon PMI ke Malaysia tanpa prosedur resmi. Dalam surat dakwaan, Zul Amri didakwa bersama seorang perempuan bernama Yulia yang masih buron.
Jaksa mengungkap, pada Desember 2025 Yulia menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia lewat status WhatsApp. Siti Rodiah tergiur gaji 1.500 ringgit Malaysia per bulan. Sri Handayani Lestari juga mendapat tawaran serupa dengan upah sekitar Rp6 juta per bulan.
Keduanya berangkat ke Batam. Setibanya di sana, mereka dijemput Zul Amri dan dibawa ke rumah kos di kawasan Sei Jodoh, Batuampar. Keesokan harinya, Sri Handayani diantar terdakwa ke Kantor Imigrasi untuk mengurus paspor.
Namun rencana itu gagal. Polisi mendapat informasi dan mengamankan kedua calon PMI tersebut. Zul Amri ditangkap sehari kemudian di Batam Kota.
Jaksa menilai terdakwa sebagai perseorangan telah menempatkan PMI tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi persyaratan undang-undang, seperti pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga kelengkapan dokumen.
Zul Amri didakwa dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidernya adalah Pasal 83 undang-undang yang sama.
Barang bukti yang disita antara lain mutasi rekening bank, tiket perjalanan, dokumen pembayaran paspor, foto boarding pass, dan satu unit ponsel.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 Juni 2026. Majelis hakim memberi waktu sepekan agar saksi dari luar negeri itu bisa dihadirkan melalui mekanisme yang sesuai.
Komentar Via Facebook :