Tiga Tahun Setelah Digusur, Warga Tangki Seribu di Batam Minta Menteri HAM Awasi Pemenuhan Hak di Lokasi Relokasi

Tiga Tahun Setelah Digusur, Warga Tangki Seribu di Batam Minta Menteri HAM Awasi Pemenuhan Hak di Lokasi Relokasi

Warga Tangki Seribu Kota Batam, Saat itu Mereka Berdemonstrasi Menolak Pencabutan PL Lahan, 15 Maret 2023. (Foto: dok.Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Hampir tiga tahun setelah penggusuran besar-besaran yang mengubah wajah Kampung Tangki Seribu di Kecamatan Batuampar, Kota Batam, Kepulauan Riau, perjuangan ratusan keluarga yang terdampak ternyata belum berakhir.

Meski sebagian warga telah menempati kawasan relokasi di Kavling Punggur, Kampung Alor, persoalan legalitas lahan dan kepastian hak atas tempat tinggal baru masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

Pada Selasa (9/6/2026), sebanyak 420 warga eks Kampung Tangki Seribu melalui kuasa hukumnya, Zainal Lewaimang, mendatangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta. Mereka meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, turun langsung mengawasi pemenuhan hak-hak warga yang telah direlokasi.

Permohonan tersebut disampaikan bersama Ketua Forum Pemuda NTT, Adi Papa, dan Sekretaris Jenderal Forum Pemuda NTT, Talla Vargaz. Rombongan diterima di Ruang Pelayanan Marsinah, Gedung Gus Dur, Kementerian HAM.

Dalam surat yang diserahkan kepada pemerintah, warga menegaskan bahwa relokasi tidak hanya sebatas memindahkan tempat tinggal dari satu lokasi ke lokasi lain. Menurut mereka, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan seluruh hak dasar masyarakat tetap terpenuhi hingga kehidupan warga benar-benar pulih.

Warga mengakui sejumlah komitmen yang pernah dijanjikan dalam proses relokasi telah direalisasikan. Setiap keluarga menerima kavling berukuran 6 x 10 meter, uang saguhati sebesar Rp7 juta, serta sejumlah fasilitas dasar seperti jalan lingkungan, jaringan air bersih, taman, dan rumah ibadah.

Meski demikian, mereka menilai masih terdapat sejumlah persoalan penting yang memerlukan perhatian pemerintah.

Salah satu tuntutan utama adalah percepatan legalitas kepemilikan kavling relokasi. Warga juga meminta penyelesaian administrasi pertanahan serta kemudahan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) melalui Pemerintah Kota Batam dan BP Batam.

Bagi warga, kepastian status lahan bukan sekadar urusan administratif. Legalitas menjadi jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi keluarga-keluarga yang sedang berusaha membangun kembali kehidupan setelah kehilangan tempat tinggal mereka.

"Kami berharap Menteri HAM datang langsung melihat kondisi kami," demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat permohonan warga.

Kuasa hukum warga, Zainal Lewaimang, mengatakan keterlibatan pemerintah pusat diperlukan agar proses relokasi tidak berhenti pada penyediaan lahan semata, tetapi juga memastikan seluruh hak warga dapat terpenuhi secara menyeluruh.

Menurutnya, pemerintah perlu membantu mempercepat legalitas kavling, menyelesaikan administrasi pertanahan, dan memfasilitasi mekanisme pembayaran UWTO agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang kini mereka tempati.

Zainal juga menilai pembangunan dan investasi tidak seharusnya dipertentangkan dengan perlindungan hak asasi manusia.

"Batam diharapkan menjadi pusat investasi berbasis HAM terbesar di ASEAN bahkan Asia Pasifik," katanya.

Dalam surat tersebut, warga juga menyatakan dukungan terhadap agenda pembangunan nasional, termasuk program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan penguatan demokrasi, Pancasila, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagai bagian dari prioritas pemerintahan.

Luka Penggusuran yang Belum Hilang

Permohonan warga kepada Kementerian HAM turut mengingatkan kembali pada peristiwa penggusuran yang terjadi pada Juli 2023 lalu.

Saat itu, suasana Kampung Tangki Seribu berubah menjadi kepanikan ketika Tim Terpadu Pemerintah Kota Batam bersama alat berat melakukan penertiban kawasan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun.

Satu per satu rumah diratakan ekskavator. Sebagian warga berusaha mempertahankan tempat tinggal mereka, sementara sebagian lainnya hanya mampu menyelamatkan barang-barang seadanya sebelum bangunan dihancurkan.

Tangis dan kepanikan mewarnai proses penertiban. Seorang ibu terdengar memohon agar rumahnya tidak dibongkar. Di sudut lain, seorang warga berjalan membawa karung berisi kaleng sambil meminta bantuan untuk membeli beras.

Situasi sempat memanas ketika sejumlah warga terlibat bentrokan dengan petugas. Dalam insiden tersebut, seorang aparat dilaporkan mengalami luka.

Pemerintah saat itu menyatakan penertiban dilakukan setelah beberapa kali peringatan diberikan kepada warga untuk mengosongkan kawasan. Sebagian warga disebut telah menerima kompensasi, namun sebagian lainnya mengaku belum memperoleh ganti rugi sesuai yang dijanjikan.

Padahal jauh sebelum penggusuran berlangsung, konflik lahan di Tangki Seribu telah menjadi polemik berkepanjangan. Pada Maret 2023, puluhan warga mendatangi DPRD Kota Batam, BP Batam, dan Kantor Wali Kota Batam untuk menyampaikan penolakan terhadap pencabutan izin Penetapan Lokasi (PL) di kawasan yang telah mereka tempati selama lebih dari dua dekade.

Saat itu, warga menegaskan bahwa mereka tidak meminta lahan secara cuma-cuma. Mereka meminta pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang telah dihuni sekitar 25 tahun dan menyatakan kesediaan membayar UWTO sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun aspirasi tersebut tidak mampu menghentikan proses penertiban yang akhirnya berlangsung pada pertengahan 2023.

Kini, hampir tiga tahun setelah penggusuran, warga Tangki Seribu menilai relokasi belum sepenuhnya selesai. Bagi mereka, kepastian hukum atas tanah, perlindungan hak-hak dasar, dan rasa aman untuk membangun masa depan di tempat baru menjadi bagian penting yang masih harus diperjuangkan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :