KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, Nekat Pungli Siap-Siap Dibui
Ilustrasi
Stop Main Belakang! KPK Bidik Praktik 'Siswa Titipan' di Sekolah, Pelakunya Bisa Dipidana
Batam, Batamnews – Masuk sekolah seharusnya jadi ajang adu prestasi dan pemenuhan hak pendidikan yang adil. Namun kenyataannya, jalur belakang alias praktik "siswa titipan" masih menjadi rapor merah yang mencoreng dunia pendidikan Indonesia.
Temuan terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024 mengungkap fakta yang meresahkan: sebanyak 60,76% satuan pendidikan terdeteksi memberikan "perlakuan khusus" atau karpet merah bagi siswa tertentu saat proses penerimaan. Artinya, lebih dari separuh sekolah di Indonesia masih membiarkan praktik curang terjadi.
Modus Licin di Balik Kursi Sekolah
Praktik lancung ini tidak hanya soal titip-menitip nama. KPK memetakan lima modus utama yang sering digunakan oknum untuk mengakali sistem:
-
Manipulasi Data Siswa: Mengubah dokumen demi memenuhi syarat.
-
Akal-akalan Domisili: Rekayasa alamat agar bisa lolos sistem zonasi.
-
Pungli "Uang Bangku": Menjual kursi sekolah dengan tarif ilegal.
-
Geser Nama Sepihak: Mengganti nama siswa yang benar-benar lolos dengan siswa titipan.
-
Atribut Tanpa Dasar: Mewajibkan pembelian seragam atau atribut sekolah tanpa aturan yang jelas.
Ketegasan KPK: Masuk Sekolah Itu Gratis!
Menanggapi situasi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil langkah tegas. Lewat Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026, KPK memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara pendidikan.
Prinsipnya satu: Proses penerimaan murid baru (SPMB) harus Rp 0 alias tanpa biaya apa pun. Segala bentuk permintaan hadiah, uang, atau fasilitas dalam proses ini dikategorikan sebagai gratifikasi yang berisiko pidana.
Lapor Sebelum Terlambat
KPK mengimbau setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun penyelenggara pendidikan yang telanjur menerima gratifikasi untuk segera melapor. Waktu yang diberikan hanya 30 hari kerja sejak hadiah diterima. Laporan bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi gol.kpk.go.id.
Mari kawal bersama. Jangan biarkan kursi sekolah diduduki oleh mereka yang mengandalkan "orang dalam" dan uang, sementara siswa yang jujur dan berprestasi justru tersingkir. Integritas pendidikan adalah harga mati.
Komentar Via Facebook :