Merasa Diabaikan, Warga Kampung Belian Akhirnya Dapat Respons dari Ketua DPRD Batam

Merasa Diabaikan, Warga Kampung Belian Akhirnya Dapat Respons dari Ketua DPRD Batam

Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, merespons cepat keluhan warga Kampung Belian Perpat, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, yang merasa diabaikan setelah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penggusuran kawasan tempat tinggal mereka.

Kamaluddin memastikan surat permohonan yang diajukan warga telah diterima dan langsung ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Batam.

"Besok saya minta konfirmasinya. Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya," kata Kamaluddin, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, begitu surat tersebut masuk ke meja pimpinan DPRD, dirinya langsung menandatangani dan meneruskannya kepada Komisi I untuk diproses lebih lanjut, termasuk penjadwalan agenda RDP bersama pihak-pihak terkait.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan RDP. Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Jelvin Tan, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, sebanyak 366 kepala keluarga (KK) yang bermukim di RT 04 RW 02 Kampung Belian mengaku kecewa karena merasa kesulitan mendapatkan ruang dialog terkait nasib mereka di tengah rencana relokasi yang akan dilakukan pemerintah.

Perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, mengatakan warga telah berupaya menempuh jalur komunikasi melalui DPRD sejak April 2026. Saat itu, mereka datang langsung ke kantor DPRD dan menyerahkan surat permohonan RDP kepada Komisi I. Namun hingga berbulan-bulan berlalu, belum ada tindak lanjut yang jelas.

Alih-alih mendapat undangan dialog, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam pada 20 Mei 2026. Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lahan yang ditempati dalam waktu tujuh hari dengan alasan lokasi tersebut merupakan aset pemerintah yang akan digunakan.

Merasa belum mendapat kepastian, warga kembali mengirimkan surat permohonan RDP kedua pada 29 Mei 2026 melalui bagian informasi DPRD Kota Batam.

Keresahan warga semakin meningkat setelah pemerintah menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun) di kawasan Tanjung Uncang. Sebagian besar warga menilai opsi tersebut belum menjawab kebutuhan mereka karena berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial yang telah dibangun selama bertahun-tahun di Kampung Belian.

Warga berharap DPRD dapat segera memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan pihak terkait lainnya agar tercipta solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut.

Dengan adanya respons langsung dari Ketua DPRD Batam, warga kini berharap proses RDP dapat segera direalisasikan sebagai langkah awal membuka ruang dialog dan mencari jalan keluar terbaik atas persoalan yang mereka hadapi.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :