Dua Kali Minta RDP ke DPRD Batam Tak Digubris, 366 KK Kampung Belian Ancam Turun ke Jalan
Di tengah ancaman penggusuran yang membayangi tempat tinggal mereka, ratusan warga mengaku belum mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi setelah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Batam. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Kekecewaan warga Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, semakin memuncak. Di tengah ancaman penggusuran yang membayangi tempat tinggal mereka, ratusan warga mengaku belum mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi setelah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Batam.
Sebanyak 366 kepala keluarga (KK) yang terdampak rencana relokasi menilai wakil rakyat belum menunjukkan keberpihakan terhadap nasib masyarakat. Hingga kini, dua surat permohonan RDP yang diajukan warga belum juga mendapat tindak lanjut.
"Wakil rakyat tapi tidak mau dengar keluhan rakyat. Terus harus ke mana lagi warga mengadu?," kata perwakilan warga Kampung Belian, Muklis Adiputra Umbu, Minggu (7/6/2026).
Muklis menjelaskan, upaya warga mencari solusi sudah dilakukan sejak April 2026. Saat itu, warga datang langsung ke DPRD Batam dan menyerahkan surat permohonan RDP kepada Komisi I.
Menurutnya, surat tersebut diterima dan warga bahkan sempat diajak berdiskusi di ruang Komisi I. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai jadwal ataupun tindak lanjut dari permohonan tersebut.
"Saat itu kami datang ke DPRD dan langsung diajak masuk ke ruang Komisi I. Surat sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut," ujarnya.
Alih-alih mendapatkan undangan dialog, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam tertanggal 20 Mei 2026. Dalam surat itu, warga diminta mengosongkan lahan dalam waktu tujuh hari karena lokasi tersebut disebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah.
"Setelah mengirim surat RDP, yang datang justru SP1. Itu yang membuat warga semakin resah," kata Muklis.
Tak berhenti di situ, warga kembali mengajukan permohonan RDP kedua pada 29 Mei 2026 melalui bagian informasi DPRD Batam. Namun hingga awal Juni ini, belum ada kepastian kapan dialog tersebut akan dilaksanakan.
Situasi semakin rumit setelah pemerintah menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun) di kawasan Tanjung Uncang. Tawaran tersebut ditolak mayoritas warga karena dinilai tidak memberikan kepastian jangka panjang.
Menurut Muklis, fasilitas hunian di rusun hanya digratiskan selama dua bulan pertama. Setelah itu, warga diwajibkan membayar biaya sewa secara mandiri.
"Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara warga dan pemerintah. Mayoritas warga menolak karena telah bermukim di Kampung Belian sejak tahun 2000 atau sekitar 26 tahun lalu. Kami membesarkan keluarga, menyekolahkan anak, dan membuka usaha di sini," tegasnya.
Warga juga mengaku bingung dengan perubahan informasi yang mereka terima. Sebelumnya, pemerintah sempat melakukan pendataan rumah dan memberi tanda nomor merah pada bangunan warga. Saat itu beredar informasi bahwa warga akan mendapatkan Kavling Siap Bangun (KSB) serta uang sagu hati sebagai kompensasi relokasi.
Namun seiring berjalannya waktu, informasi tersebut tidak pernah mendapatkan kejelasan.
"Awalnya ada informasi warga akan mendapat kavling dan uang ganti rugi. Namun belakangan informasi itu tidak pernah jelas lagi. Yang muncul justru SP1 dan rencana relokasi paksa ke rusun," ujar Muklis.
Saat ini warga telah membentuk tim formatur yang terdiri dari sembilan orang untuk menjembatani komunikasi dengan pemerintah dan DPRD. Namun jika upaya tersebut tetap tidak membuahkan hasil, warga mengaku siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
"Sebanyak 366 kepala keluarga sudah sepakat untuk turun aksi jika memang aspirasi kami terus diabaikan. Kami hanya ingin didengar dan mendapatkan solusi yang adil. Jangan sampai masa depan anak-anak hancur karena penggusuran paksa," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :