Modus Kotak Kayu dan Nama Samaran, Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Ganja dari Banda Aceh ke Batam

Modus Kotak Kayu dan Nama Samaran, Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Ganja dari Banda Aceh ke Batam

Barang bukti narkotika jenis ganja seberat 426,15 gram yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kota Batam, yang di tampilkan saat pers release di Mapolda Kepri, Minggu, 7 Juni 2026. (Foto: Polda Kepri)

Nurjali

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Seorang tersangka berinisial KM alias A alias C diamankan dalam kasus ini.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. Warga melaporkan adanya paket mencurigakan yang dikirim ke wilayah Batu Aji.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak J&T Express. Koordinasi dilakukan untuk memastikan tujuan dan isi paket tersebut.

Baca juga: Sempat Bertikai di Gerbang Perumahan, Pemuda di Batam Ditusuk 7 Kali di Warung, Pelaku Akhirnya Ditahan

"Petugas berhasil mengamankan tersangka saat mengambil paket dari teras rumahnya. Paket itu kemudian dibawa masuk ke dalam rumah sebelum dilakukan penindakan," ujar Nona, Minggu, 7 Juni 2026.

Petugas melakukan metode control delivery terhadap paket yang sedang dikirim. Pengawasan dilakukan hingga paket diterima oleh sasaran penyelidikan.

Penangkapan terjadi di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Hasil pemeriksaan menunjukkan paket tersebut berisi ganja milik tersangka. Barang haram itu dikirim dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB.

Tersangka mengaku memesan ganja setelah mentransfer uang Rp2,5 juta kepada pemasok. Polisi menyita telepon seluler yang digunakan untuk transaksi serta ganja dengan berat netto 426,15 gram yang disimpan dalam plastik hitam. Sebuah kotak paket ekspedisi juga ikut disita.

"Tersangka mengakui ganja tersebut miliknya. Tersangka juga tidak memiliki izin untuk membeli maupun menguasai narkotika itu," kata Nona.

Tersangka menggunakan nama samaran A sebagai penerima paket untuk menghindari identitas aslinya diketahui. Ia juga meminta kurir meletakkan paket di teras rumah. Paket itu disimpan dalam kotak kayu agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca juga: Bobol Rumah di Kampung Tua Belian, Pencuri NMAX Dibekuk Tim Gabungan Polsek Batam Kota

Nona menambahkan, tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok," ucapnya.

Polda Kepri terus mengembangkan kasus ini. Polisi mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui layanan 110.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :