Pelaku Utama Masih Buron
Dua Eks Pekerja First Club Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Ekstasi dan Vape Narkotika
Dua terdakwa yang berprofesi sebagai waiter di first club menjalani sidang di PN Batam, 8 Mei 2026. (Foto: dok. Batamnews)
Batam, Batamnews – Perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret dua mantan pekerja First Club Batam memasuki tahap akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Deswita L. Hutagaol dan Lexsi Kelfica masing-masing tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam transaksi ekstasi dan vape mengandung narkotika di ruang VIP tempat hiburan malam tersebut.
Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/6/2026). Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terdakwa. Jika denda tidak dibayar, keduanya diminta menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama 190 hari.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin Yuanne bersama anggota Irpan Lubis dan Tri kemudian menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Berawal dari Operasi Undercover Buy
Kasus ini bermula dari operasi undercover buy yang dilakukan aparat kepolisian pada Oktober 2025. Berdasarkan surat dakwaan, seorang anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli menghubungi Deswita melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan 10 butir pil ekstasi dan 10 cartridge vape yang diduga mengandung narkotika.
Setelah terjadi kesepakatan, pembeli mentransfer uang muka sebesar Rp10 juta ke rekening atas nama Deswita. Dari situlah rangkaian transaksi mulai berjalan.
Dalam persidangan sebelumnya, anggota Mabes Polri yang terlibat dalam operasi tersebut, Dira, mengungkapkan bahwa Deswita kemudian menghubungi seorang pria bernama Rahman untuk menyediakan barang yang dipesan.
"Rahman yang menyediakan barang," kata Dira dalam kesaksiannya.
Menurut jaksa, Deswita berperan mengambil narkotika dari Rahman dan menyerahkannya kepada pembeli. Sementara Lexsi bertugas menjadi penghubung komunikasi antara Deswita dan Rahman selama proses transaksi berlangsung.
Ditangkap di Ruang VIP First Club
Fakta persidangan mengungkap transaksi berlangsung di area VIP First Club Batam. Menjelang dini hari, Rahman disebut menyerahkan 10 butir ekstasi kepada Deswita dan memberikan kontak seseorang bernama Aldi yang dapat menyediakan vape narkotika merek Side Piece.
Barang tersebut kemudian dibawa ke toilet ruang VIP Prada First Club. Saat Deswita menyerahkan 10 butir pil ekstasi berlogo Red Bull dan lima cartridge vape kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli, petugas yang telah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau menunjukkan 10 tablet berwarna biru dengan berat netto 4,12 gram positif mengandung MDMA, zat aktif yang umum ditemukan dalam ekstasi.
Sementara cairan dalam cartridge vape dinyatakan mengandung MDMB-4en PINACA, senyawa sintetis yang masuk kategori narkotika golongan I.
Raup Keuntungan dari Transaksi
Dalam persidangan juga terungkap keuntungan yang diperoleh dari transaksi tersebut. Pil ekstasi dibeli seharga Rp700 ribu per butir dan dijual kembali Rp800 ribu per butir.
Sedangkan vape narkotika dibeli dengan harga Rp2,6 juta dan dijual Rp3,5 juta per cartridge.
Jaksa menyebut Lexsi turut mendapatkan keuntungan karena berperan memperlancar komunikasi antara pemasok dan pihak yang melakukan transaksi. Dari keterangannya di persidangan, Lexsi disebut menerima uang sebesar Rp350 ribu dari Rahman.
Pemasok Utama Masih Buron
Meski perkara terhadap Deswita dan Lexsi telah memasuki tahap penuntutan, satu nama yang terus muncul dalam dakwaan dan kesaksian hingga kini belum tersentuh proses hukum.
Rahman, yang disebut sebagai pemasok utama ekstasi dan vape narkotika dalam perkara ini, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namanya berulang kali disebut sepanjang persidangan sebagai pihak yang menyediakan barang haram tersebut. Namun hingga kasus ini memasuki babak akhir, aparat penegak hukum belum berhasil menangkap maupun menghadirkannya ke ruang sidang.
Keberadaan Rahman kini menjadi perhatian dalam perkara ini, mengingat perannya disebut sebagai pemasok utama yang mengendalikan pasokan narkotika yang diperjualbelikan di First Club Batam.
Komentar Via Facebook :