Foto Pengunjung Dipajang Bertuliskan `Black List` di THM Batam, Kuasa Hukum: Ini Public Shaming
Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H., LCM melayangkan keberatan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Seorang pengunjung tempat hiburan malam di Batam berinisial LCM merasa dirugikan setelah fotonya dipajang di area publik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan label bertuliskan “Black List”.
Melalui kuasa hukumnya, Rano Iskandar Sirait, S.H., LCM melayangkan keberatan atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilakukan oleh pengelola tempat hiburan malam tersebut.
Rano menilai pemasangan foto kliennya di area yang dapat dilihat masyarakat luas telah menyerang kehormatan dan merusak reputasi LCM.
“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merusak nama baik seseorang di hadapan publik. Jika foto tersebut dicetak dan dipajang di tempat yang dapat dilihat umum, maka perbuatan itu memenuhi unsur penyerangan kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Rano kepada batamnews.co.id, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Rano, kliennya merupakan warga Batam yang kerap menikmati fasilitas hiburan di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV. Peristiwa itu bermula saat terjadi adu argumen antara LCM dengan seorang pelayan atau waitress di lokasi tersebut sekitar pukul 04.00 WIB.
Meski saat itu berada dalam pengaruh alkohol, pihaknya menegaskan LCM tidak membuat keributan dan tidak meninggalkan tagihan yang belum dibayar.
“Klien kami memang dalam kondisi terpengaruh alkohol, namun tidak membuat kerusuhan dan seluruh pesanan yang dinikmati telah dibayar lunas. Tidak ada hutang ataupun kerugian yang ditinggalkan kepada pihak tempat hiburan,” katanya.
Permasalahan kemudian mencuat ketika pada pukul 15.00 WIB di hari yang sama, foto LCM disebut telah dipasang di depan pintu masuk HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan keterangan “Black List”.

Foto LCM dipajang di area publik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dengan label bertuliskan “Black List”.
“Klien kami baru mengetahui kejadian tersebut setelah beberapa rekanannya melihat foto dirinya dipajang di ruang publik yang berada di depan pintu masuk lokasi. Sejak saat itulah persoalan ini bermula,” ungkap Rano.
Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai bentuk public shaming atau pemberian sanksi sosial secara sepihak yang tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk public shaming dan tindakan main hakim sendiri yang berpotensi merusak reputasi klien kami. Akibat peristiwa tersebut, klien kami mengaku mengalami kerugian berupa terganggunya bisnis, proyek, serta reputasinya di lingkungan profesional,” tegasnya.
Selain mengacu pada ketentuan KUHP, Rano juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE apabila foto tersebut dipublikasikan melalui media elektronik, seperti layar digital maupun media sosial.
Ia juga menilai penggunaan foto seseorang tanpa izin untuk kepentingan yang merugikan dapat bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak potret sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum meminta pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak selama satu bulan.
“Kami menginstruksikan kepada pemilik HH Club Planet 3.0 Pub & KTV agar segera menyampaikan permintaan maaf melalui surat kabar cetak selama satu bulan serta menyatakan kekhilafan atas tindakan pemajangan foto klien kami dengan label ‘Black List’,” pungkas Rano.
Menanggapi peristiwa tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan Batam merupakan kota pariwisata yang memiliki aturan main sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Batam ini Kota Pariwisata, namun ada aturan main. Pemilik usaha dan pengunjung harus sama-sama mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” ujar Ardi kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi.
Ardi menjelaskan, terkait permasalahan pencantuman foto dengan label “Black List” di tempat hiburan malam, pihaknya perlu terlebih dahulu mendudukkan persoalan dengan kedua belah pihak.
Hal itu diperlukan agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam dapat mengetahui secara pasti pokok permasalahan sebelum mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ini permasalahan internal atau pribadi agar dapat diselesaikan dengan musyawarah. Jika ini berhubungan dengan permasalahan tindak pidana, maka dapat diselesaikan ke pihak berwajib sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sebab negara kita ini negara hukum,” pungkasnya.
Ardi juga mengimbau kedua belah pihak untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam agar dapat ditindaklanjuti.
“Bagi yang bersangkutan dapat melaporkan ke kantor agar kami tindaklanjuti. Kami juga mengimbau kepada pengusaha dan pengunjung agar selalu menjaga situasi pariwisata di Batam agar tetap aman dan mematuhi aturan-aturan yang berlaku,” imbau Ardi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak HH Club Planet 3.0 Pub & KTV terkait tuduhan tersebut. Sebagai bentuk keberimbangan informasi, media masih berupaya menghubungi pihak manajemen untuk mendapatkan tanggapan.
Komentar Via Facebook :