Deretan Kendaraan Mewah Disita KPK dari Rumah Mantan Wamen Imipas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI periode 2025-2026, Silmy Karim. (Foto: kompas)
Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan mewah dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI periode 2025-2026, Silmy Karim, dalam penggeledahan yang dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) malam.
Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan mewah dibawa keluar dari rumah Silmy Karim menggunakan mobil towing.
Dua unit mobil mewah merek Porsche berwarna merah dan silver terlihat ikut diamankan penyidik. Selain itu, dua unit sepeda motor Harley Davidson dan satu unit motor Ducati juga turut dibawa dari lokasi penggeledahan.
Tak hanya kendaraan bermotor, beberapa sepeda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut juga ikut diamankan sebagai barang bukti. Sebagian kendaraan bahkan ditutupi kain hitam saat diangkut keluar dari kediaman Silmy.
Usai penggeledahan, rombongan penyidik KPK bersama personel Korps Brimob bersenjata lengkap meninggalkan lokasi.
Kasus yang menjerat Silmy Karim ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 yang kemudian menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.
Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang C1 dan Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menduga praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2022 hingga 2026. Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Komentar Via Facebook :