Ramai Isu Tarif Listrik Naik, Begini Penjelasan Resmi PLN Batam

Ramai Isu Tarif Listrik Naik, Begini Penjelasan Resmi PLN Batam

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Ramainya isu kenaikan tarif listrik yang beredar secara nasional belakangan ini turut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Batam. Menanggapi hal tersebut, PT PLN Batam memastikan hingga saat ini belum ada kenaikan maupun penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan di Kota Batam.

Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, menegaskan tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, PLN Batam juga belum menerima keputusan resmi terkait perubahan tarif listrik.

"Kalau tarif listrik naik itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu," kata Furqon, Rabu (3/6/2026).

Ia menjelaskan, setiap usulan penyesuaian tarif harus melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah dan tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh perusahaan.

Sebelum diberlakukan, usulan perubahan tarif harus diajukan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Setelah mendapat persetujuan, PLN Batam juga wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam beberapa tahap.

"Dari Dirjen Ketenagalistrikan nanti ada tahapan yang harus dijalankan. Salah satunya sosialisasi kepada masyarakat beberapa kali sebelum kebijakan tarif baru diterapkan," ujarnya.

Karena itu, Furqon mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun aplikasi percakapan yang tidak berasal dari sumber resmi.

Menurutnya, apabila terdapat kebijakan baru terkait tarif listrik, PLN Batam akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku.

Saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA masih dikenakan tarif Rp1.273,80 per kilowatt hour (kWh). Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.

Untuk pelanggan prabayar, tarif listrik rumah tangga daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh. Pelanggan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.442,11 per kWh, sedangkan pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.

Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh. Sementara pelanggan industri golongan I-2 hingga I-4 membayar tarif listrik mulai Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh, tergantung kapasitas daya dan pola pemakaian.

Furqon kembali menegaskan bahwa seluruh tarif tersebut masih berlaku hingga saat ini dan belum ada instruksi mengenai perubahan tarif listrik di Batam.

Penegasan serupa juga disampaikan PT PLN (Persero) di tingkat nasional. Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik untuk periode April hingga Juni 2026.

"Tidak ada kenaikan tarif listrik. PLN senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Untuk periode April-Juni 2026 tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya," tegas Gregorius.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :