Bobol Rumah di Kampung Tua Belian, Pencuri NMAX Dibekuk Tim Gabungan Polsek Batam Kota
RAA, Pelaku Pembobolan Rumah Warga Belian Batam Kota, Ditangkap Tim Gabungan. (Foto. Istimewa)
Batam, Batamnews – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Jatanras Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Tua Belian, Kecamatan Batam Kota.
Seorang pria berinisial RAA (34) ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sejumlah barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal melalui Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Rahmat Susanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjadi korban pencurian pada Sabtu (30/5/2026).
Menurut Iptu Rahmat, saat kejadian korban meninggalkan rumah sekitar pukul 04.30 WIB untuk berjualan di kawasan Duta Mas. Namun ketika kembali ke rumah sekitar pukul 08.30 WIB, korban mendapati pintu pagar rumah dalam kondisi terbuka akibat dibobol pelaku.
"Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Pintu kamar terbuka dan sejumlah barang berharga miliknya hilang," ujar Iptu Rahmat, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu unit mesin bor, dan satu unit mesin gerinda. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp36 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Jatanras Polresta Barelang langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi dan memburu pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diketahui berada di wilayah Batu Aji. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Batu Aji. Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Iptu Rahmat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BP 4709 OG yang merupakan milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya.
Atas perbuatannya, RAA dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dalam waktu yang cukup lama.
Komentar Via Facebook :