Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar, Kejati DKI Periksa Direktur Legal PLN Yusuf Didi Setiarto

Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Hukum Rp13,5 Miliar, Kejati DKI Periksa Direktur Legal PLN Yusuf Didi Setiarto

Direktur Legal & Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi memeriksa Direktur Legal & Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto. 

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penggelembungan (mark up) anggaran kontrak jasa konsultan hukum tahun anggaran 2024/2025 senilai Rp13,5 miliar.

Yusuf Didi Setiarto dimintai keterangan kapasitasnya sebagai pimpinan tertinggi di direktorat hukum PLN. Dirinya dinilai bertanggung jawab penuh dalam membawahi serta mengawasi proyek pengadaan jasa konsultan hukum yang kini tengah dibidik oleh jaksa penyidik.

Selain memanggil sang Direktur, Kejati DKI Jakarta juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat internal PLN Pusat lainnya. Kedua pejabat tersebut sejauh ini baru diidentifikasi oleh penyidik melalui inisial NA dan CEN.

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta masih terus mengumpulkan alat bukti, dokumen kontrak, serta keterangan saksi-saksi. 

Langkah maraton ini dilakukan guna menghitung pasti kerugian keuangan negara serta menentukan kelanjutan status hukum para pihak yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :