KPK Ungkap Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar, Ini Barang Buktinya

KPK Ungkap Pemerasan Wamen Imipas Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar, Ini Barang Buktinya

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi ditahan KPK.

Nurjali

Jakarta, Batamnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal besar di tubuh pemerintahan. Kali ini, seorang wakil menteri harus berurusan dengan hukum karena dugaan pemerasan dan gratifikasi. Nilainya? Bukan main-main, mencapai ratusan miliar rupiah.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi ditahan KPK. Dia diduga terlibat dalam kasus pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total nilai pemerasan yang ditemukan penyidik sejauh ini sangat fantastis.

Baca juga: Oknum Polisi Polresta Barelang Ditangkap, Diduga Selundupkan 50 Vape Berisi Etomidate dari Malaysia

"Ratusan miliar rupiah," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. Ia berjanji akan merinci angka pastinya dalam konferensi pers mendatang.

Saat menggeledah, penyidik KPK tidak hanya menemukan dokumen. Mereka menyita uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. Tak hanya itu, logam mulia atau emas batangan juga ikut disita.

Budi merinci barang bukti lain yang diamankan: tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, dan 11 sepeda. Dari 11 sepeda itu, enam di antaranya adalah sepeda gunung (MTB) dan empat lagi adalah sepeda lipat merek Brompton yang dikenal mahal.

"Memang beberapa dalam bentuk valas dan juga ada yang di rekening," tambah Budi.

Mengetahui anak buahnya tersangkut kasus korupsi, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, langsung bergerak cepat. Ia resmi menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya.

"Sebagai langkah penegakan disiplin internal, kami telah menonaktifkan pejabat terkait. Langkah ini untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Agus mengatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. Ia berjanji akan kooperatif, termasuk membuka akses data, dokumen, dan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

"Ini momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

KPK menjelaskan bahwa Silmy Karim dan kawan-kawan dijerat dengan pasal berlapis. Yaitu Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan Pasal 12B tentang gratifikasi.

"Artinya, para tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut. Semua unsurnya sudah terpenuhi," jelas Budi Prasetyo.

Baca juga: PN Batam Respons Aksi Massa soal Dju Seng, Status Pencekalan Akan Dicek

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menahan Silmy Karim. Total ada delapan orang yang langsung dicokok. Mereka adalah:

  1. Silmy Karim (SK) – Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG) – Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  3. Jaya Saputra (JS) – Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) – Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
  5. Bagus Bramantyo (BGS) – Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA) – Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025-2026
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP) – Ketua Tim Alih Status ITAS
  8. Gusti Benardiansyah (GST) – Staf Subdit Izin Tinggal

KPK kini terus mendalami kasus ini. Publik pun menanti berapa sebenarnya angka pasti uang yang dikeruk dari praktik pemerasan di lingkungan imigrasi tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :