PN Batam: Putusan Banding Kasus 1,9 Ton Sabu MT Sea Dragon Belum Inkrah

PN Batam: Putusan Banding Kasus 1,9 Ton Sabu MT Sea Dragon Belum Inkrah

Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena, saat diwawancarai di PN Batam, Rabu 3 Juni 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Pengadilan Negeri (PN) Batam menegaskan bahwa putusan banding dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu yang diangkut menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Karena itu, berbagai penilaian maupun kritik terhadap putusan tersebut dinilai masih terlalu dini.

Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan perkara tersebut masih berada dalam tahapan upaya hukum. Para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali (PK) apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Putusan Pengadilan Tinggi belum berkekuatan hukum tetap. Biarkan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya. Masih ada upaya kasasi dan mekanisme peninjauan kembali,” kata Wattimena, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas kritik yang dilontarkan kuasa hukum terdakwa, Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir, terhadap putusan Pengadilan Negeri Batam maupun Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Menurut Wattimena, perbedaan pandangan antara penasihat hukum dan majelis hakim merupakan hal yang lazim dalam proses peradilan pidana. Namun, ia menilai kualitas dan substansi putusan sebaiknya dinilai setelah seluruh tahapan hukum selesai dilalui.

“Sebagai penasihat hukum tentu sah menyampaikan pendapat. Namun pada tahap ini, saya pikir masih terlalu prematur,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa adanya perbedaan pertimbangan antara pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding merupakan bagian dari mekanisme peradilan yang normal. Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk memeriksa kembali perkara yang diajukan banding, termasuk menguatkan, mengubah, maupun memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri.

“Mengoreksi putusan adalah hal yang biasa. Pengadilan Tinggi memang memiliki kewenangan untuk memperbaiki dan mengadili kembali putusan Pengadilan Negeri,” kata dia.

PN Batam pun mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum perkara memperoleh status hukum tetap.

Sebelumnya, Kapten MT Sea Dragon, Hasiholan Samosir, bersama anak buah kapal Leo Chandra Samosir telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui PN Batam. Langkah itu ditempuh setelah Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan putusan terhadap keduanya.

Tim kuasa hukum menilai majelis hakim banding belum mempertimbangkan perkara secara menyeluruh. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah perubahan kualifikasi peran terdakwa. Dalam putusan tingkat pertama, keduanya dinilai berperan sebagai perantara tindak pidana narkotika. Sementara dalam putusan banding, keduanya dikualifikasikan sebagai penerima narkotika.

Kuasa hukum juga tetap berpendapat bahwa Hasiholan dan Leo tidak mengetahui kapal yang mereka bawa memuat narkotika. Menurut mereka, keberadaan sabu baru diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan vonis penjara seumur hidup terhadap Hasiholan Samosir dan hukuman 15 tahun penjara terhadap Leo Chandra Samosir. Meski tidak mengubah besaran hukuman, majelis hakim memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dinilai terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Kasus penyelundupan 1,9 ton sabu menggunakan MT Sea Dragon sendiri menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang pernah ditangani aparat penegak hukum di Kepulauan Riau dan menyita perhatian publik sejak awal pengungkapannya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :