Warga Tanjung Riau Tolak Reklamasi Dekat Pemakaman Islam Perigi Batu

Warga Tanjung Riau Tolak Reklamasi Dekat Pemakaman Islam Perigi Batu

Rencana reklamasi di kawasan Perigi Batu, Kampung Tua Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, memicu penolakan warga.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Rencana reklamasi di kawasan Perigi Batu, Kampung Tua Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, memicu penolakan warga. Mereka khawatir penimbunan itu berdampak terhadap Pemakaman Islam Perigi Batu, tempat para leluhur masyarakat setempat dimakamkan.

Penolakan itu ramai setelah beredar poster digital dan dokumen kesepakatan antara PT Era Himpunan Anugrah dengan sejumlah perwakilan masyarakat. Dalam poster yang tersebar di media sosial, warga menyampaikan pesan penolakan terhadap reklamasi pantai di sekitar Pemakaman Islam Perigi Batu.

Bagi warga, Perigi Batu bukan sekadar tempat pemakaman. Kawasan itu menyimpan sejarah keluarga, kampung tua, dan jejak leluhur yang sudah lama melekat dengan masyarakat Tanjung Riau.

“Kalau direklamasi, kami khawatir kuburan yang ada di sini bisa rusak. Kami juga tidak tahu sebenarnya mau dijadikan apa kawasan ini,” kata seorang warga yang berjualan di sekitar lokasi, Rabu, 3 Juni 2026.

Keresahan warga semakin kuat setelah dokumen kesepakatan terkait rencana reklamasi pesisir dan pembangunan industri kapal serta perahu beredar. Dalam dokumen itu, tercantum nama sejumlah perwakilan masyarakat, termasuk unsur RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM.

Namun, sebagian warga mengaku tidak mengetahui secara rinci isi maupun proses penyusunan kesepakatan tersebut. Mereka mempertanyakan apakah persetujuan itu benar-benar mewakili seluruh warga terdampak, terutama warga asli Kampung Tua Tanjung Riau dan keluarga yang memiliki makam di kawasan Perigi Batu.

“Kami baru tahu setelah ramai dibicarakan. Kalau menyangkut makam leluhur, seharusnya semua warga yang terdampak diajak bicara,” ujar warga lainnya.

Dalam poster penolakan yang beredar, warga menulis pesan “Tolak Reklamasi Pantai di Perkuburan Islam Perigi Batu Kampung Tua Tanjung Riau” dan “Jangan Rusak Makam Leluhur Kami”.

Pesan itu menunjukkan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut pembangunan fisik. Bagi warga, kawasan pemakaman adalah ruang sejarah dan identitas yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat kampung tua.

Spanduk penolakan yang dipasang warga.

PT Era Himpunan Anugrah Jadi Sorotan

PT Era Himpunan Anugrah ikut menjadi sorotan karena namanya muncul dalam dokumen kesepakatan tersebut. Berdasarkan data legalitas yang diperoleh Batamnews, perusahaan ini tercatat berstatus aktif dengan Nomor Induk Berusaha atau NIB 2405230069451.

Perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN dan bergerak di bidang industri kapal dan perahu dengan KBLI 30111. Alamat perusahaan tercatat di Komplek Golden Permai Blok C Nomor 13-14, Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam.

PT Era Himpunan Anugrah memiliki modal tercatat Rp4,25 miliar. Dalam struktur perusahaan, Tek Khang tercatat sebagai direktur sekaligus pemegang saham dengan nilai penyertaan Rp425 juta.

Sementara Tek Po tercatat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas dengan nilai penyertaan Rp3,825 miliar atau sekitar 90 persen dari total modal perusahaan.

Nama Tek Po alias Abi dikenal memiliki keterkaitan dengan sejumlah kawasan usaha di Bengkong, termasuk kawasan komersial Golden City dan Restoran Golden Prawn.

PT Era Himpunan Anugrah memperoleh pengesahan badan hukum melalui AHU Nomor AHU-0022644.AH.01.02 Tahun 2023 tertanggal 15 April 2023.

Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai batas pasti wilayah reklamasi, luas area yang akan ditimbun, serta dampaknya terhadap kawasan pemakaman, permukiman, dan lingkungan sekitar.

BP Batam Masih Mengecek

Batamnews telah meminta konfirmasi kepada BP Batam terkait rencana reklamasi tersebut. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut.

“Saya cek dulu yah perihal ini,” ujar Ariastuty singkat.

Sementara itu, Ketua RT 04 Tanjung Riau, Agus Susilo, yang namanya tercantum dalam daftar hadir rapat bersama PT Era Himpunan Anugrah, telah didatangi untuk dimintai keterangan. Namun, ia menolak diwawancarai.

Lurah: Yang Direklamasi Bukan Kuburan

Lurah Tanjung Riau, Syamsudin, saat dikonfirmasi pada Rabu siang, menyebut lahan yang menjadi polemik berada di luar kawasan Pemakaman Islam Perigi Batu.

Menurut Syamsudin, lahan seluas lebih dari lima hektare itu sebelumnya merupakan milik seseorang bernama Abi, yang juga tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham mayoritas PT Era Himpunan Anugrah.

Namun, kata Syamsudin, sekitar satu tahun terakhir lahan tersebut telah berpindah tangan dan dibeli oleh Ibrahim, yang diketahui merupakan Penasihat Lembaga Adat Melayu atau LAM Kota Batam.

“Jadi mereka kemarin bersurat kepada kami untuk duduk bersama masyarakat dalam rangka silaturahmi. Di situ disampaikan niat Pak Ibrahim. Memang izin lahannya untuk shipyard, tetapi yang akan dibangun Pak Ibrahim adalah pelabuhan kapal,” kata Syamsudin.

Ia menegaskan, lahan yang direncanakan untuk ditimbun atau direklamasi bukan bagian dari area pemakaman.

“Itu lahan Pak Ibrahim. Dulunya milik Abi, tetapi sekarang sudah dibeli Pak Ibrahim,” ujarnya.

Namun, berdasarkan data yang dimiliki Batamnews, nama Ibrahim tidak tercantum dalam struktur PT Era Himpunan Anugrah. Dalam struktur perusahaan, Tek Khang tercatat sebagai direktur dan pemegang saham, sedangkan Tek Po tercatat sebagai komisaris sekaligus pemegang saham mayoritas.

Saat dikonfirmasi kembali mengenai kepemilikan lahan tersebut, Syamsudin meminta waktu untuk meminta data kepada pihak terkait.

“Nanti saya minta data sama konsultan Pak Ibrahim,” katanya singkat.

Ada Warga Setuju, Ada yang Menolak

Syamsudin mengatakan, sebagian masyarakat menginginkan kawasan tersebut dikembangkan menjadi destinasi wisata seperti Golden Prawn. Namun, ia mengakui masih ada perbedaan pandangan di tengah warga.

“Ada warga yang setuju dan ada yang tidak setuju,” katanya.

Ia juga membantah informasi yang menyebut area pemakaman akan direklamasi.

“Yang direklamasi bukan kuburan. Lokasinya berada di luar area pemakaman. Memang akses menuju lahan itu berada di samping kuburan. Rencananya, reklamasi dilakukan di lahan tersebut dan bahkan nantinya akan ditambah area untuk pemakaman agar lebih luas,” jelasnya.

Menurut Syamsudin, penolakan warga muncul karena adanya kesalahpahaman informasi di masyarakat.

“Yang beredar di masyarakat seolah-olah kuburan akan direklamasi. Padahal bukan seperti itu. RT dan RW sudah saya panggil semua untuk diberikan penjelasan. Namun memang masih ada yang setuju dan ada yang tidak setuju,” ujarnya.

Ia menambahkan, warga pada dasarnya mendukung apabila kawasan itu dikembangkan sebagai objek wisata. Namun, penolakan muncul jika kawasan tersebut diarahkan untuk pembangunan shipyard.

“Kalau untuk wisata, semua setuju. Tetapi kalau untuk shipyard, ada dua RW yang menyatakan menolak,” katanya.

Syamsudin menyebut pihak kelurahan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar persoalan itu tidak berkembang menjadi konflik lebih luas.

“Langkah kami selanjutnya adalah terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa yang akan direklamasi atau ditimbun bukan area kuburan, melainkan lahan milik Pak Ibrahim. Bahkan rencananya akan ada penambahan lahan untuk kawasan pemakaman,” ujarnya.

Alamat Perusahaan Didatangi, Tidak Ada Aktivitas Kantor

Batamnews juga mendatangi alamat PT Era Himpunan Anugrah yang tercantum di Komplek Golden Permai Blok C Nomor 13-14, Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam.

Namun, di lokasi tersebut tidak terlihat adanya aktivitas perkantoran. Dua unit bangunan yang tercantum sebagai alamat perusahaan tampak seperti rumah tinggal biasa.

Rumah di Blok C Nomor 13 terlihat tertutup. Di bagian teras tampak pakaian yang sedang dijemur. Di depan rumah juga terparkir satu unit sepeda motor Honda Beat dan mobil Toyota Agya berwarna merah dengan nomor polisi BP 1386 DF.

Sementara rumah di Blok C Nomor 14 juga tampak tertutup rapat. Di depannya terparkir mobil Toyota Ayla berwarna merah dengan nomor polisi BP 1134 IF.

Di lokasi itu tidak terlihat papan nama perusahaan maupun aktivitas yang menunjukkan keberadaan kantor PT Era Himpunan Anugrah.

Warga kini meminta pemerintah, BP Batam, kelurahan, kecamatan, dan perusahaan membuka informasi secara terang. Mereka ingin mengetahui status lahan, batas lokasi, izin reklamasi, serta rencana pembangunan yang sebenarnya.

Bagi warga Tanjung Riau, pembangunan tidak boleh mengabaikan sejarah kampung tua dan keberadaan makam leluhur. Mereka meminta tidak ada aktivitas penimbunan sebelum semua informasi dijelaskan secara terbuka dan mendapat kepastian hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :