Romansa di Tengah Kontroversi: Kapten MT Arman 114 Menghilang di Hari Vonis, Ternyata Sudah Nikahi Gadis Tanjung Uma

Romansa di Tengah Kontroversi: Kapten MT Arman 114 Menghilang di Hari Vonis, Ternyata Sudah Nikahi Gadis Tanjung Uma

Kapten MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba asal Mesir menikahi gadis asal Tanjung Uma, Kota Batam (Foto: Ist)

Batam, Batamnews - Kapten MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba, menjadi sorotan publik setelah menghilang dari sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam pada 27 Juni 2024. Kehilangannya dari proses hukum tersebut mengundang banyak perhatian dan spekulasi.

Namun, di balik hilangnya Mahmoud, terungkap cerita yang lebih pribadi dan romantis. Mahmoud ternyata telah menjalin hubungan cinta dengan seorang gadis lokal Tanjung Uma berinisial S. Hubungan mereka yang sudah lama terjalin akhirnya berbuah manis dengan pernikahan pada November 2023 lalu.

Cerita cinta ini baru saja terungkap ke publik. Mahmoud bertemu dengan S beberapa waktu lalu dan benih-benih cinta pun tumbuh di antara keduanya. Menurut sumber yang dekat dengan pasangan tersebut, "Jadi istrinya itu orang Tanjung Uma, selama ini mereka hanya saling kenal lalu jatuh cinta dan menikah."

Baca juga: 

Temui Kejagung, Dubes Iran Minta ke Kejagung Serahkan Barang Bukti Kapal MT Arman 114, KLHK Setujui Permintaan Victor Sailing 

S, yang dikenal sebagai wanita Tanjung Uma, menerima ajakan menikah dari Mahmoud dengan tangan terbuka. Pernikahan mereka dilangsungkan pada November 2023 di hadapan penghulu di rumah mempelai wanita. 

Kisah cinta antara warga negara Mesir dan gadis lokal ini menambah warna baru di tengah sorotan terhadap kasus yang melibatkan Mahmoud. Kini, publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini serta bagaimana Mahmoud akan menjalani kehidupan pribadinya bersama sang istri.

Menghilang untuk Menunda Sidang

Hingga saat ini keberadaan kapten MT Arman itu belum diketahui rimbanya. Banyak spekulasi beredar Mahmoud sengaja disembunyikan untuk sengaja menunda proses persidangan. Ada upaya-upaya dari pihak tertentu untuk melobi agar kapal MT Arman tidak disita berikut barang buktinya. 

Sebelumnya Kedubes Iran di Jakarta telah mendatangi Kejaksaan Agung RI dan meminta agar kapal MT Arman tidka disita. Menurut seorang diplomat Iran, Amir, Iran bereaksi setelah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menuntut agar kapal disita. 

Baca juga: 

PN Batam Geger! Jaksa dan Hakim Kecolongan, Kapten MT Arman 114 Diduga Melarikan Diri Jelang Sidang Vonis


"Awalnya memang kami membantah itu adalah milik pemerintah Iran, dan memang itu bukan milik pemerintah Iran tapi milik warga Iran. Lalu kami hadir di sini (Pengadilan Negeri Batam) untuk membantu perjuangan warga Iran (pemilik kapal) karena kapalnya akan disita," ujar Amir kepada Batamnews di Pengadilan Negeri Batam 27 Juni lalu. 

Kapal MT Arman 114 merupakan kapal yang diduga membuang limbah dan melakukan transfer BBM secara ilegal di Perairan Natuna pada tahun 2023 lalu. MT Arman kemudian ditangkap kapal Bakamla dan digiring ke Batam untuk diadili. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews