Terkenal Tajir, Ineke Kartika Dewi Tidak Ditahan oleh Majelis Hakim PN Batam Terkait Kasus Penggelapan

Terkenal Tajir, Ineke Kartika Dewi Tidak Ditahan oleh Majelis Hakim PN Batam Terkait Kasus Penggelapan

Mantan Direktur Keuangan perusahaan publik Ifishdeco Tbk., Ineke Kartika Dewi, SE (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Pengadilan Negeri Batam tengah menangani kasus penggelapan dana investasi yang melibatkan mantan direktur keuangan perusahaan publik Ifishdeco Tbk., Ineke Kartika Dewi, SE. Dalam sidang terbaru, Majelis Hakim PN Batam memutuskan untuk tidak menahan Ineke. Sebelumnya Ineke sempat ditahan di Rutan Batam mulai dari penyidikan hingga penuntutan sejak 25 Maret hingga 12 Juni.

Kemudian pada tanggal 13 Juni, Ineke menghirup udara segar hingga kini. Ia sempat menjalani masa tahanan kotanya sudah berakhir pada 12 Juni lalu. Statusnya penahanan hingga saat ini tidak jelas. Pengadilan Negeri Batam tak menjelaskan status tahanan Ineke terbaru setelah habis.

Pengadilan Negeri Batam, sempat memberikan status Ineke menjadi tahanan kota. Patut diduga, Ineke juga bisa saja bepergian ke luar kota karena ia bukan berdomisili di Batam dan lemahnya pengawasan terhadap tahanan kota. Kasus ini ditangani Hakim Ketua Tiwik, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari. 

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam Karya So Immanuel SH, Abdullah SH, serta Marthyn Luther SH.

Kasus ini juga melibatkan David M.H. Lumban Gaol dan beberapa rekannya, yang diduga menggelapkan dana investasi dari Joan Clara Natasya untuk proyek penambangan bijih nikel di Sulawesi Tenggara.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula pada Januari 2020 ketika Joan Clara Natasya bertemu dengan Agoes Tjahjono di Batam. Agoes kemudian memperkenalkan Joan kepada saudarinya, Ineke Kartika Dewi, yang mengklaim memiliki pengalaman luas di bidang tambang bijih nikel. Ineke menawarkan kerja sama kepada Joan untuk mendanai produksi bijih nikel, dengan janji keuntungan sebesar 7% hingga 8% per metrik ton bijih nikel yang terjual.

Untuk memfasilitasi kerja sama ini, pada 13 Oktober 2020, Joan, Ineke, dan Agoes mendirikan PT. Delapan Daya Energi di Batam, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan bijih nikel. Joan berperan sebagai komisaris, sementara Ineke dan Agoes menjadi pemegang saham. Ineke juga berhasil meyakinkan Joan bahwa ia memiliki jaringan di Kementerian ESDM serta relasi smelter yang dapat menampung hasil produksi nikel mereka.

Modus Penggelapan Dana

Pada awal Januari 2021, David M.H. Lumban Gaol menghubungi Ineke dengan tawaran kerja sama produksi bijih nikel dari lokasi tambang di Desa Waturampa, Kecamatan Trobulu, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. David mengklaim bahwa tambang tersebut memiliki bijih nikel berkualitas baik dengan potensi keuntungan sekitar 7 hingga 8 dolar Amerika per metrik ton. Setelah verifikasi oleh saksi Dju Ming, yang ditunjuk sebagai direktur PT. Delapan Daya Energi, Joan setuju untuk menjadi investor dalam proyek tersebut.

Setelah kesepakatan dicapai, pada 27 Januari 2021, PT. Delapan Daya Energi mentransfer Rp. 1.420.410.000,- ke rekening PT. Tiar Mora Tambang yang dikelola oleh David untuk persiapan dan penambangan tahap pertama. Namun, sebagian besar dana tersebut ditransfer ke rekening CV. Trust Cargo, dimana Ineke bertindak sebagai kuasa direksi, dan kemudian ke rekening pribadi Zulkifli Alias ZUL. Dana ini kemudian dikembalikan ke David melalui berbagai rekening, meninggalkan sisa dana Rp. 207.450.000,- yang masih berada di rekening Zulkifli Alias ZUL.

Pada 20 Februari 2021, PT. Tiar Mora Tambang melaporkan produksi bijih nikel sebesar 7.803 MT, jauh dari target yang dijanjikan. Meski demikian, pengapalan bijih nikel ini terganggu karena berbagai hambatan, termasuk penghalangan oleh masyarakat dan subkontraktor yang belum dibayar. Akibatnya, Joan Clara Natasya mengalami kerugian besar.

Status Hukum dan Persidangan

Dalam dakwaan disebutkan bahwa David M.H. Lumban Gaol bersama rekan-rekannya melakukan penggelapan dana dari PT. Delapan Daya Energi, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 1.251.240.000,-. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Joan Clara Natasya kemudian mengajukan tambahan dana untuk menyelesaikan masalah ini, namun kembali mengalami kerugian karena kapal tongkang yang membawa bijih nikel tidak dapat berangkat akibat dokumen kapal yang belum dibayarkan oleh Ineke.

Sidang kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Kasus ini menjadi contoh penting tentang bagaimana investasi yang menjanjikan keuntungan besar bisa berakhir dengan kerugian besar jika tidak dikelola dengan baik dan transparan. Para investor diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih mitra bisnis dan melakukan due diligence sebelum menginvestasikan dana mereka.


Jadwal Sidang

Berikut adalah jadwal sidang terkait kasus ini:

No Tanggal Sidang Jam Agenda Ruangan Alasan Ditunda
1 Selasa, 21 Mei 2024 15:00:00 s/d 15:20:00 Pembacaan Dakwaan RUANG SIDANG KUSUMAH ATMADJA Penasihat Hukum Terdakwa akan mengajukan Eksepsi
2 Selasa, 28 Mei 2024 13:00:00 s/d 13:30:00 Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa RUANG SIDANG KUSUMAH ATMADJA JPU akan mengajukan Pendapat terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
3 Selasa, 04 Juni 2024 15:00:00 s/d 15:30:00 Pendapat Penuntut Umum terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa RUANG SIDANG KUSUMAH ATMADJA Majelis Hakim akan Musyawarah Menyusun Putusan Sela
4 Rabu, 12 Juni 2024 13:00:00 s/d 13:30:00 Pembacaan Putusan Sela RUANG SIDANG KUSUMAH ATMADJA JPU akan menghadirkan saksi
5 Kamis, 20 Juni 2024 13:00:00 s/d 13:10:00 Pembuktian RUANG SIDANG KUSUMAH ATMADJA JPU belum dapat menghadirkan saksi
6 Rabu, 26 Juni 2024 10:00:00 s/d 11:00:00 Pemeriksaan saksi-saksi RUANG SIDANG KUSUMAH ATMADJA JPU masih akan menghadirkan saksi
7 Rabu, 03 Juli 2024 09:00:00 s/d Selesai Pemeriksaan saksi RUANG SIDANG KUSUMAH ATMADJA


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews