DPRD-Pemko Batam Sepakat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

DPRD-Pemko Batam Sepakat Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akhirnya menerima pertanggungjawaban anggaran daerah yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada tahun 2023. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam akhirnya menerima pertanggungjawaban anggaran daerah yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Batam pada tahun 2023. Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu, 26 Juni 2024 sore.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nuryanto ini dihadiri oleh 34 anggota dewan, memenuhi kuorum untuk dilaksanakan. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam Muhammad Rudi, sejumlah perwakilan forkompimda, pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) Aman menyampaikan laporan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Aman menegaskan bahwa penyampaian dan pembahasan laporan ini merupakan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kepri 2023 Dapat Persetujuan DPRD

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah dipertahankannya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemko Batam telah memenuhi standar akuntabilitas dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Banggar juga mencatat realisasi pendapatan Kota Batam tahun 2023 sebesar Rp 3,1 triliun lebih atau 94,4 persen dari target. Sementara realisasi belanja mencapai Rp 3,042 triliun lebih atau 91,0 persen dari alokasi yang ditetapkan. Namun, Banggar menyoroti tidak tercapainya target pendapatan daerah dalam lima tahun terakhir dan meminta Wali Kota Batam untuk lebih serius dalam hal pencapaian target pendapatan.

"Badan Anggaran mencatat dalam lima tahun terakhir target pendapatan daerah selalu tidak tercapai. Ini akan menjadi catatan penting untuk pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD Tahun 2025. Badan Anggaran meminta Wali Kota Batam agar lebih serius dalam hal pencapaian target pendapatan ini,” tegas Aman.

Di sisi lain, Banggar mengapresiasi peningkatan nilai aset daerah yang signifikan, yaitu sekitar Rp 1,5 triliun lebih dari Rp 11,014 triliun pada tahun 2022 menjadi Rp 12,6 triliun lebih pada akhir tahun 2023. Peningkatan juga tercatat pada aset lancar dan aset tetap.

Baca juga: Ngeri! Lebih dari 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Ungkap PPATK

Setelah penyampaian laporan Banggar, Sekdako Jefridin Hamid mewakili Wali Kota Batam menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam atas kerja kerasnya dalam membahas Ranperda tersebut. Pemko Batam berjanji akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan Banggar untuk perbaikan kinerja di masa depan.

Pada akhir rapat, seluruh anggota dewan menyetujui pengesahan Ranperda menjadi Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2023. Ketua DPRD Nuryanto mengetuk palu rapat satu kali, menandakan sahnya Perda tersebut.

Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama antara Banggar dan Tim Anggaran Pemko Batam. Ia berharap ke depannya kinerja Pemko Batam dapat lebih meningkat dengan memperbaiki berbagai hal, baik dari segi kinerja maupun sumber daya manusianya.

Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah Kota Batam akan semakin transparan dan akuntabel, serta dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Batam di masa mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews