Temui Kejagung, Dubes Iran Minta ke Kejagung Serahkan Barang Bukti Kapal MT Arman 114, KLHK Setujui Permintaan Victor Sailing

Temui Kejagung, Dubes Iran Minta ke Kejagung Serahkan Barang Bukti Kapal MT Arman 114, KLHK Setujui Permintaan Victor Sailing

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Duta Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia Yang Mulia Mohammad Boroujerdi dalam rangka penyampaian informasi terkait penanganan perkara Kapal MT Arman 114 berbendera Iran. (Foto: Kejagung)

Batam, Batamnews – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah menyetujui permintaan dari Victor Sailing, S.H., yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pemilik kapal MT Arman 114. Permintaan tersebut adalah untuk pertemuan antara kru kapal MT Arman 114 dengan pihak Kedutaan Republik Islam Iran.

Aktifnya Peran Kedutaan Republik Islam Iran

Kedutaan Republik Islam Iran tampak aktif dalam kasus MT Arman 114. Sebelumnya, pada Senin, 24 Juni, Kedutaan Iran juga menyambangi Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, mereka meminta agar Kejaksaan Agung melepaskan kapal beserta isinya dari tuntutan hukum. 

Dalam keterangan pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, disampaikan bahwa Duta Besar Republik Islam Iran memohon agar Kejaksaan RI dapat mengupayakan penegakan hukum yang adil dan transparan tanpa bermaksud mengintervensi prosesnya. Selain itu, pihak Kedutaan Besar Republik Islam Iran untuk Indonesia juga memohon agar Kejaksaan RI dapat mengawal proses penyerahan barang bukti hingga dapat diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung.

Proses dan Surat KLHK

KLHK telah mengeluarkan surat resmi menanggapi permohonan kunjungan ke Kapal MT Arman 114. Permohonan tersebut diajukan oleh Kedutaan Republik Islam Iran dan pemilik kapal untuk melihat langsung kapal serta bertemu dengan para kru berkewarganegaraan Iran. 

Surat yang ditandatangani oleh Plh. Direktur Penegakan Hukum Pidana, Cepi Arifiana, S.Hut., M.Si., menyatakan bahwa mengingat kapal Arman 114 merupakan barang bukti yang berada dalam kewenangan Penuntut Umum dan Pengadilan Negeri Batam, kunjungan ke kapal memerlukan persetujuan dari Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang menangani perkara ini.

Dalam rangka memfasilitasi pertemuan dengan para kru berkewarganegaraan Iran, KLHK akan mengatur dua orang dari Kedutaan Republik Islam Iran untuk bertemu dengan para kru tersebut. Pertemuan ini akan didampingi oleh Penyidik PNS KLHK dan dijadwalkan pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Zona Bakamla Barat.

Koordinasi dan Pernyataan Victor Sailing

Cepi Arifiana juga meminta Victor Sailing untuk koordinasi lebih lanjut, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi Sunardi (Penyidik PNS KLHK). 

Dalam surat tersebut, juga dicantumkan tembusan kepada beberapa pihak terkait, termasuk Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kemlu RI, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Zona Bakamla Barat, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Sunardi, Penyidik PNS KLKH di Batam, mengaku belum mengetahui tentang surat tersebut. "Dari mana dapat surat tersebut?" ujarnya sambil balik bertanya. Selain itu, Sunardi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.

Victor Sailing mengakui bahwa dirinya pernah mengirim surat kepada KLHK terkait permintaan atau permohonan tersebut. "Saya belum dapat surat (balasan) itu, saya soalnya enggak yakin dijawab surat yang dilayangkan itu, soalnya mereka (Kedubes Iran) dan pemilik kapal minta tolong mengirim surat itu secara tiba-tiba, coba konfirmasi sama yang mengeluarkan surat," ujar Victor.

Pertanyaan atas Keaktifan Dubes Iran

Keaktifan Duta Besar Iran dalam kasus ini mengundang sejumlah pertanyaan, terutama setelah keluarnya tuntutan terkait nakhoda MT Arman, Mahmoud Abdelaziz Mohammed Atiba, yang dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Kapal MT Arman juga dituntut untuk disita oleh negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena sejak awal penangkapan, belum ada pernyataan legal yang jelas mengenai kepemilikan MT Arman 114, meskipun ada beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan.

Iran Bantah Minyak di Kapal Tanker yang Disita Indonesia Milik Teheran

Iran mengatakan kargo minyak dari supertanker berbendera Iran yang disita oleh Indonesia pekan lalu bukan milik Teheran. Informasi ini dilapor media pemerintah Iran pada hari Jumat, 21 Juni 2024.

Sebuah pernyataan dari Kementerian Perminyakan Iran tidak mengidentifikasi pemilik kargo MT Arman 114, sebuah supertanker berbendera Iran yang diduga terlibat dalam pengiriman ilegal minyak mentah, yang menurut Badan Keamanan Laut (Bakamla) Indonesia telah disita pada 11 Juli.

"Berita-berita yang disiarkan yang menghubungkan kargo kapal ini dengan Iran tidak benar dan tampaknya dilakukan untuk menciptakan sentimen negatif terhadap negara kami," kata pernyataan Kementerian Perminyakan Iran, tanpa menjelaskan lebih lanjut.

Pada Kamis, komandan angkatan laut Garda Revolusi Iran mengatakan Iran akan mengambil tindakan balasan terhadap perusahaan minyak mana pun yang mengambil minyak Iran dari sebuah kapal tanker yang disita, yang saat ini ditempatkan di luar pelabuhan Houston, di tengah meningkatnya ketegangan antara Teheran dan Washington. 

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan berita lainnya, tetaplah terhubung dengan Batamnews.

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews