Berusia 197 Tahun, DPRD Setujui 1 Mei sebagai Hari Jadi Karimun

Berusia 197 Tahun, DPRD Setujui 1 Mei sebagai Hari Jadi Karimun

Ketua Pansus, Sulfanow Putra saat membacakan persetujuan Perda Hari Jadi Kabupaten Karimun.

Batamnews, Karimun - DPRD Kabupaten Karimun menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tanggal hari jadi Karimun yang jatuh pada tanggal 1 Mei. 

Dalam rapat tersebut, Ranperda tentang hari jadi Karimun disahkan menjadi Perda sebagai wujud nyata untuk bersatu dan mengingat sejarah Karimun.

Ketua Pansus, Sulfanow Putra, membacakan hasil rapat pansus dalam sidang paripurna, yang menunjukkan persetujuan Ranperda menjadi Perda. 

Baca juga: Gubernur Kepri Minta Disnaker Lengkapi Sarana BLK di Karimun

Hal ini juga dikuatkan dengan pandangan seluruh fraksi di DPRD yang sepakat bahwa hari jadi Karimun ditetapkan pada tanggal 1 Mei.

"Hari jadi Karimun, yang dituangkan dalam Perda, telah sepakat dan disetujui menjadi Perda. Setiap tanggal 1 Mei setiap tahunnya akan diperingati sebagai hari jadi Karimun," ucap Sulfanow pada Selasa, 25 Juni 2024.

Dari hasil kajian dan histori sejarah yang dilakukan, ditemukan bahwa Karimun terbentuk sejak 1 Mei 1828. Banyak bukti sejarah yang mendukung hari jadi Karimun, menunjukkan bahwa tanah Karimun kini telah berusia 197 tahun.

Baca juga: Kajati Kunjungi Karimun, Ingatkan Jajaran untuk Tidak Terlibat Politik Praktis Menjelang Pilkada 2024

"Dalam perjalanan panjang dan berdasarkan bukti arsip yang ada, usia Karimun saat ini telah mencapai 197 tahun," tambah Sulfanow.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh ormas dan OKP yang tergabung dalam aliansi Boedak Balai Bersatu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews