Polisi Selidiki Kasus Peretasan Akun Mobile Banking Nasabah Bank Mandiri Batam yang Rugi Hampir Rp 300 Juta

Polisi Selidiki Kasus Peretasan Akun Mobile Banking Nasabah Bank Mandiri Batam yang Rugi Hampir Rp 300 Juta

Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan. (Foto: istimewa).

Batam, Batamnews - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merupakan salah seorang nasabah Bank Mandiri yang dimana akun mobile banking Livin Mandiri miliknya diretas dan dikuras pada saat mendownload sebuah aplikasi dari Play Store.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 287.500.000,-. Kini pihak Kepolisian telah menerima laporan pengaduan masyarakat dan melakukan beberapa rangkaian penyelidikan.

Kanit V Unit Tipidter Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan membenarkan hal tersebut, pihaknya telah menerima laporan pengaduan masyarakat dari korban, terkait adanya dugaan peretasan terhadap akun mobile banking milik korban sehingga pelaku berhasil mengambil uang milik korban senilai ratusan juta rupiah.

"Iya benar, kami ada menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) tersebut. Saat ini saya bersama tim masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini," ujar Iptu Doddi Setiawan kepada batamnews.co.id saat dikonfirmasi pada Selasa, 25 Juni 2024 siang.

Baca juga: Nasabah Bank Mandiri Batam Jadi Korban Scam, Uang Ratusan Juta Rupiah Raib

Sebelumnya diberitakan, seorang nasabah Bank Mandiri Batam bernama Omri S.Pardosi (28) menjadi korban Scamming dari aplikasi "Team Viewer Quick Support" yang didownload oleh korban dari Play Store yang diberikan oleh pelaku (Scammer).

Diketahui, usai korban mendownload aplikasi tersebut, Mobile Banking Livin Mandiri milik korban berhasil diretas dan pelaku berhasil menggondol uang korbannya senilai Rp 287.500.000,- .

Omri menjelaskan, kejadian berawal pada Rabu, 19 Juni 2024, dimana dirinya sedang sakit demam tinggi yang dimana dirinya harus dilarikan ke sebuah klinik guna untuk perobatan. Ia berobat menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang diaksesnya menggunakan aplikasi JKN BPJS Kesehatan. 

Tak selang lama setelah menggunakan aplikasi tersebut, korban mendapat telepon dengan nomor tak dikenal yang mengaku sebagai Oknum Pegawai BPJS Kesehatan ingin melakukan pemblokiran terhadap BPJS milik korban dengan alasan data BPJS milik korban telah diretas dan digunakan orang lain untuk berbelanja obat-obatan terlarang.

Baca juga: Penjelasan Manajemen Bank BRI Batam Centre Terkait Hilangnya Uang Nasabah 

"Pada tanggal 19 Juni 2024 saya pulang dari Klinik BPJS sekira pukul 14.00 WIB, lalu sekitar pukul 16.00 WIB ada penipu yang mengaku dari BPJS mengatakan data saya dipakai di Bandung untuk pengambilan obat golongan G (Obat Terlarang), untuk itu saya di arahkan ke Polresta Bandung dengan nomor wa dan telepon," kata Omri kepada batamnews.co.id, pada Senin, 24 Juni 2024.

"Setelah menjalin komunikasi dengan oknum yang mengaku sebagai Polisi Polresta Bandung, saya di suruh download aplikasi team view quick support dan membuka M-banking Livin Mandiri saya, pada saat di buka M-banking, tiba-tiba mobile banking saya langsung keluar (log out) dan hilang dari handphone saya. Saat itu saya panik dan buru-buru ke mesin ATM Mandiri untuk mengecek saldo, ternyata uang saya dikuras oleh pelaku yang berhasil meretas M-banking saya," sambungnya.

Ia menyebutkan, pelaku menguras isi tabungannya melalui Livin dengan dua kali transfer ke dua rekening berbeda yakni, Transfer BI Fast Ke SINARMAS MAWARNI 58402* senilai Rp 240.000.000,- dan kedua Transfer ke Bank lain VICTORIA AL DIMAS A GUSTI 8375529* senilai Rp 47.500.000,-.

"Atas kejadian itu saya mengalami kerugian senilai Rp 287.500.000,-. Dan kejadian ini sudah saya laporkan ke pihak Kepolisian, Bank Mandiri, serta OJK," ucapnya.

(CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews