Kurir Penyelundup Sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Masih Bawah Umur

Kurir Penyelundup Sabu di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Masih Bawah Umur

Polres Bintan dan Kalapas Tanjungpinang gelar konferensi per pengungkapan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang. (Istimewa).

Bintan, Batamnews - Tim gabungan dari Satnarkoba Polres Bintan dan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan ganja ke dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari personil Polres Bintan dan anggota Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi narkoba di kawasan Lapas. 

Setelah dilakukan pengecekan oleh tim mengunakan kamera pemantau (CCTV), ditemukan seseorang yang mencurigakan diduga mengantarkan paket narkoba ke dalam lapas.

Baca juga: Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ganja ke Lapas Narkotika Tanjungpinang

"Penggagalan penyeludupan narkotika jenis sabu dan ganja ke dalam lapas yang dilakukan oleh tim gabungan berbekal dengan rekaman CCTV. Dari hasil CCTV, tim langsung mengamankan seorang tahanan tamping yang berinisial D yang diduga menerima barang haram tersebut dari kurir sabu yang berinisial R," ucap Kapolres, Sabtu, 22 Juni 2024.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan yang diterima, ditemukan 12 paket sabu dan 1 paket ganja yang disimpan didalam botol sabun cair," tambah dia.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Gabungan juga turut meringkus seorang pria yang diduga sebagai kurir sabu berinisial R warga Kota Tanjungpinang yang masih dibawah umur, selanjutnya pelaku langsung digelandang  ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Tangkap 59 Pengedar Narkoba, 880 Gram Sabu dan 173 Ekstasi Disita

Sementara, Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Eddi Mulyono mengatakan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk membuat Lapas Narkotika menjadi lebih baik dengan meningkatkan pengamanan didalam Lapas Narkotika.

"Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan, dan juga bekerjasama bersama Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan ke dalam lapas," ucapnya.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita beberapa barang bukti (BB) berupa, 12 paket sabu dengan berat 96 gram dan 1 paket kecil ganja, serta dua unit HP dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, kini pelaku mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Bintan dan dijerat dengan undang-undang tentang narkotika.

(CR1)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews