Ombudsman: PPDB di Kepri Berjalan Baik, Tapi Masih Ada Catatan

Ombudsman: PPDB di Kepri Berjalan Baik, Tapi Masih Ada Catatan

Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di wilayah Kepri berjalan lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, masih ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan.

Dr. Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber di sebuah program radio pagi bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri pada Kamis, 20 Juni 2024.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Sabtu, 15 Juni 2024 di SMK 5 dan SMK 7, tidak ditemukan adanya intervensi dari pihak luar selama tahap verifikasi dokumen untuk jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua tingkat SMA.

"Metode verifikasi tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya. Jika dulu verifikasi dilakukan di masing-masing sekolah, tahun ini disatukan di beberapa sekolah. Ini merupakan metode yang tepat sesuai dengan rekomendasi kami atas PPDB tahun sebelumnya," ujar Lagat.

Baca juga: Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP Tanjungpinang 2024: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online

Meskipun demikian, Ombudsman masih menemukan beberapa kendala di lapangan, antara lain:

1. Petunjuk Teknis (Juknis) yang kurang tegas, terutama untuk jalur prestasi dan afirmasi.
2. Adanya dugaan sertifikat palsu pada jalur prestasi.
3. Ditemukan peserta menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) padahal orang tuanya PNS.
4. Kuota pada jalur afirmasi, prestasi, dan perpindahan orang tua di hampir semua sekolah tidak terpenuhi.
5. Masih ada sekolah yang menggunakan sistem shifting dan belajar online akibat kurangnya ruang kelas.

Lagat berharap temuan-temuan ini dapat dijadikan evaluasi oleh Dinas Pendidikan untuk pelaksanaan PPDB selanjutnya.

"Pertegas juknis, lakukan sosialisasi yang lebih masif terkait jalur-jalur PPDB, serta kami harap tidak ada diskresi khusus Gubernur yang membuat penumpukan di beberapa sekolah yang dianggap favorit," tegasnya.

Baca juga: Sosialisasi Pencegahan Pungli di PPDB 2024-2025 oleh UPP Kabupaten Bintan

Terkait kebijakan baru pembebasan biaya SPP bagi sekolah negeri yang akan berlaku mulai Juli 2024, Lagat menyarankan agar pemerintah memberikan stimulus pada sekolah swasta. 

"Sekolah swasta harus terus memperbaiki diri, dengan mengurangi biaya dan meningkatkan kualitas agar tidak tergerus oleh kebijakan ini," tambahnya.

Ombudsman juga meminta masyarakat untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam mengikuti proses PPDB. "Silahkan jika memang ada penyimpangan laporkan ke kami. Kami membuka posko pengaduan khusus PPDB. Hubungi WA Pengaduan kami di 08119813737," tutup Lagat.

Ombudsman akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PPDB di Kepulauan Riau untuk memastikan prosesnya berjalan dengan baik dan sesuai aturan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews